News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pembangunan Jalan Usaha Tani Talang Mengkenang Dinilai Tak Sesuai Permenkeu 50/PMK.07/2017

Pembangunan Jalan Usaha Tani Talang Mengkenang Dinilai Tak Sesuai Permenkeu 50/PMK.07/2017

 



Lahat, KabaRakyatsumsel.id-Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Talang Mengkenang Kecamatan Pajar Bulan Lahat dikerjakan melalui Dana Desa 2021 sebesar Rp 139.402.450

Salah satu warga Talang Mengkenang yang tak mau namanya disebut, saat ditemui Kamis, (28/10/2021) mengatakan seluruh pekerja adalah perangkat desa termasuk Sekdes menjadi pekerja harian.


"Cuma segelintir warga yang jadi pekerja. Selebihnya keluarga Kades dan perangkat desa," ujarnya.


Bejo Lestari Kadus 2 saat ditemui mengaku dirinya ikut bekerja sebagai pekerja harian. "Jika ingin lebih jelas silahkan temui yang mengurus pekerjaan ini," elak Bejo.

 

Ditempat yang sama, Bendahara Desa Arpin dan Yansen Kaur Aset Pemdes Talang Mengkenang saat ditemui awak KabaRakyatsumsel.id Lahat mengaku dirinya hanya menjadi pekerja dengan pengerjaan 200 meter panjang jalan dan lebar 2 meter 


Sementara Hendri Alamsyah saat dikonfirmasi Sabtu (30/10/2021) via handphone 0821-6942xxxxx, mengatakan dalam realisasi pembangunan JUT pekerja dibagi 4(empat) kelompok yang bergantian dalam setiap minggunya secara tidak langsung perangkat terbagi dalam kelompok itu.


"Realisasi awal 200 meter lebar 2 meter, yang selanjutnya akan dibangun sebelah kanannya,"jawab Hendri.


HERI AS 30-10-2021 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Watch Relation of Corruption Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 10-2021 ,Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 1 angka 2 Dana Desa adalah Dana Yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan dan belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa ditranfer melalui anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten / Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan,Pelaksanaan Pembangunan,Pembinaan Kemasyarakatan,dan Pemberdayaan Masyarakat.Peraturan Mentri Keuangan No 50/PMK.07/2017 tentang tata cara pengalokasian,Penyaluran,Penggunaan,Pemantauan,dan Evaluasi Dana Desa Pasal 128 ayat 2 Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara Swakelola dengan menggunakan sumber daya /Bahan baku lokal,dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat  desa setempat.berdasarkan kitab Undang Undang Hukum Perdata pasal 1365 berbunyi Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut,"tegasnya".


HERI As menambahkan didalam pembangunan jalan usaha tani Desa Talang Mengkenang Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sudah sangat jelas menyalahi peraturan Mentri Keuangan No 50/PMK.07/2017 serta Kitab Undang Undang Hukum Perdata kenapa demikian diduga para pekerja harian didominan oleh perangkat desa,padahal sudah sangat jelas perangkat desa sudah di gaji dalam satu bulan Rp.2.000.000,.00(dua juta rupiah) yang dibayar setiap triwulan,kenapa harus merampas hak masyarakat didalam pelaksanaan perealisasi pembangunan jalan usaha tani Desa Talang Mengkenang,apakah peraturan Mentri Keuangan dan Undang Undang Hukum perdata tidak berlaku di Desa Talang Mengkenang,saya berharap TIM APIP dan TIM APH segera menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Talang Mengkenang,supaya masyarakat tidak merasa terdzolimi oleh pemimpin ataupun penguasa di Desa setempat,"jelasnya. (Irawan)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.