Bupati Askolani Serahkan Bantuan Mobil Pick Up dan Speed Boat Untuk Enam Kades
BANYUASIN, kabarakyatsumsel.id -- Bupati Banyuasin H.Askolani, SH., MH menyerahkan bantuan 4 mobil pick up dan 2 speed boat kepada 6 (enam) Kepala Desa. penyerahan bantuan kali ini berlangsung di halaman Dinas Perhubungan yang disaksikan langsung Asisten II, Kepala Dinas PMD dan Kepala Dishub Banyuasin, Senin (04/10).
Bantuan 4 mobil pick up dan 2 speed boat tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Surat Keputusan Bupati Banyuasin No. 655 tahun 2021 tentang serah terima hibah kepada Pemerintah Desa. dan berasal dari dana alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sebesar 960jt dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tetinggal dan Transmigrasi terdiri dari 4 mobil pick up dan 2 speed boat fiber.
4 desa yang menerima Mobil Pick up yaitu Desa Purwosari, Mulyasari, Sukatani, dari Kecamatan Tanjung Lago, Sumber Jaya dari Kecamatan Sumber Marga Telang, sedangkan 2 desa yang menerima speed boat yaitu desa Telang Rejo, Marga Rahayu yang sama-sama berasal dari Kecamatan Muara Telang.
Bupati Banyuasin H.Askolani dalam sambutannya mengatakan, bantuan mobil pick up digunakan untuk operasional BUMDes sedangkan speed boat digunakan untuk personal Pemerintah Desa.
Ia mengingatkan agar dapat memanfaatkan dengan baik bantuan mobil dan speed boat tersebut untuk meningkatkan pendapatan BUMDes dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Tolong mobil dan Speed ini dijaga dengan baik, dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Terutama untuk kepentingan masyarakat dan kinerja Pemerintahan Desa termasuk untuk memajukan BUMDes di lini pedesaan yang dapat menunjang pembangunan serta peningkatan perekonomian masyarakat desa,” harapnya.
Bupati Askolani juga meminta kepada Dishub Banyuasin agar dapat mendata kembali 69 unit kendaraan yang telah diserahkan untuk dapat data kondisi fisiknya dan manfaat untuk masyarakat.
“Saya harap dishub dapat mendata 69 unit kendaraan yang telah tersebar dapat dicek manfaatnya kepada masyarakat dan pemerintah desa, apakah telah berpindah tangan atau lain sebagainya. Jika terjadi beri surat teguran kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan”, tandasnya. (Adm)