Ungkap Kasus Curat, Polsek Makarti Jaya Amankan JS
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id-- Kepolisian Sektor (Polsek) Makrti Jaya bershasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin tanggal 07 Juni 202 lalu pukul 17.30 WIB di dalam rumah korban Rudi Alamsyah, S.Pd (26) seorang guru honorer yang beralamat di Parit 4 RT 014 RW 007 Lingkungan II Kelurahan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK.,MH melalui Paur Humas Polres Banyuasin Ipda Budi. AP, SH menjelaskan bahwa dari kejadian ini korban melaporkannya ke Polsek Makarti Jaya yang mana saat memberikan laporannya, korban belum mengetahui secara pasti siapa pelakunya.
"Dari laporan korban saat itu belum diketahui secara pasti siapa pelakunya dan Polsek Makarti Jaya langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan," kata Paur Humas Polres Banyuasin Ipda Budi, AP, melui rilis resminya lewat pesan whatsApp, Kamis (23/09) seraya menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian tersebut adalah JS (18) yang beralamat di Jalan Merdeka RT 004 RW 004 Desa Tanjung Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin.
Menurut Ipda Budi, di lihat dari bekasnya Pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela samping rumah yang tidak ada kunci, kemudian masuk ambil uang pembayaran pajak senilai Rp 3.000.000,00 yang ada di dalam tas dan juga mengambil uang senilai Rp 2.000.000,00 di dalam ember yang tergantung di dalam warung.
Kemudian pelaku mengambil dua unit Hp terdiri dari :HP jenis xiomi type RED 4X dengan No. IMEI : 358513260035852 warna putih dan Hp jenis realme type C2 dengan No. IMEI : 860722049036658 warna hitam, yang mana kedua Hp tersebut terlatak berdekatan di dalam lemari setelah itu terlapor langsung pergi.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang apabila di taksir dengan sejumlah uang sebesar Rp 8.000.000,00 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makarti Jaya untuk di proses hukum," terang Ipda Budi.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Polsek Makarti Jaya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pencurian ini, dan dalam penyelidikan ini sehingga pada Senin tanggal 20 September 2021, P.S Kanit Reskrim Polsek Makarti Jaya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku JS.
Kemudian Kapolsek Makarti Jaya, AKP. H. Husen Achmad, SH memerintahkan Aipda Bambang Setiyawan, SH beserta anggota Unit Reskrim Polsek Makarti Jaya untuk melakukan penangkapan dan pada Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku JS berhasil di lakukan penangkapan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Makarti Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Juga turut disita Barang Bukti (BB) berupa 1 buah Hp jenis realme type C2 dengan No. IMEI : 860722049036658 warna hitam, 1 buah kotak HP jenis xiomi type RED 4X dengan No. IMEI : 358513260035852 warna putih dan
1 buah kotak Hp jenis realme type C2 dengan No. IMEI : 860722049036658 warna hitam," pungkas dia. (Adm).