News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

SMK Negeri 4 Lahat Diduga Sarang Pungli

SMK Negeri 4 Lahat Diduga Sarang Pungli


Lahat, KabaRakyatsumsel.id--Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, hal ini tercantum dalam pasal 31 UUD 1945.Maka setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh penyelenggara negara atau pemerintah terkait pendidikan seyogyanya tidak menciderai hak dasar warga negara terhadap pendidikan.


Indonesia sebagai negara Demokratis, maka dalam melakukan pengambilan kebijakan perlu melibatkan masyarakat,salah satunya dengan melakukan tahapan uji publik terhadap kebijakan yang akan di pilih dan diputuskan.


Salah satu wali murid yang meminta namanya disembunyikan, Jumat (23-09-2021) mengatakan, dirinya hanya pedagang sayur kecil.


"Jika harus membayar seratus ribu sebulan sangat berat apalagi dijaman sekarang masa masa covid uang segitu sangat berarti,"keluhnya".


Hal senada dikatakan wali murid saat ditemui terpisah bernama Nur, Sabtu (24/9/2021)


"Pungutan ini sangat membebani biaya sekolah anak kami diSMK 4 dalam setiap bulan harus membayar seratus ribu perbulan dalam kondisi sekarang,anak saya dikasih dari pihak sekolah surat kesangupan sumbangan yang harus saya tanda tangani diatas materai," aku Nur 


Sementara itu Drs Eko Daryono Kepsek SMKN 4 Lahat saat dikonfirmasi diruangannya, Senin (27/9/2021) mengatakan bahwa pungutan atau sumbangan sudah melalui rapat Komite Sekolah.

"Kami berlandaskan UU 75 Tahun 2016 mengenai uang pungutan/sumbangan untuk membayar honorer guru. Karena kami punya kurang lebih 60 orang guru honorer dan 16 guru berstatus ASN," terang Eko.





 Heri As 27-09-2021 Ketua DPD  Wacth Relation of Corruption (WRC) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan mengatakan berdasarkan didalam Permendikbud No 75 tahun 2016 pasal 10 ayat (1) di jelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam dukungan tenaga,sarana dan prasarana,serta pengawasan pendidikan.kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana di maksud ayat (1) berbentuk bantuan dan /atau sumbangan bukan pungutan.


Yang di maksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua wali/walinya,dengan syarat yang di sepakati para pihak.Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan,bukan pungutan.Jadi sangat jelas komite dilarang melakukan pungutan,namun di SMK Negeri 4 Lahat diduga melakukan pungutan karena sumbangan yang dipintai pihak sekolah atau komitenya meskipun telah memberikan surat Kesanggupan Sumbangan kepada wali murid untuk di tanda tangani diatas materai,dengan kewajiban atau di haruskan Rp.100.000,00 ( seratus ribu).per bulan, X 400 siswa Rp.40.000.000,00. (empat puluh juta) per bulan secara tidak langsung sudah ditentukan nominal dan batas waktu,jika memang sumbangan bukan pungutan tidak ditentukan nominal dan batas waktu,jadi sangat kuat dugaan pungli di SMK Negeri 4 Lahat,"jelasnya".


Heri As menambahkan Didalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak Kepala Sekolah yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan,atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam(6) tahun penjara.begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat enam (6) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa di jerat dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pasal 12 E hukuman penjara minimal empat(4) tahun dan maksimal dua puluh(20) tahun.Pelaku pungli yang berstatus PNS dengan dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam(6) tahun penjara.Dalam hal ini saya berharap pihak terkait untuk segera bertindak agar tindakan pungutan berkedok sumbangan komite di duga terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Lahat segera di hentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegasnya".(Irawan)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.