News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Petugas Tak Diizinkan Masuk THM X-Bar Pangkal Pinang

Petugas Tak Diizinkan Masuk THM X-Bar Pangkal Pinang


BABEL, KabaRakyatsumsel.id--Pembubaran dan penutupan paksa THM X- Bar yang berlokasi di Pangkal Pinang (BABEL),pada Minggu (26/9/2021),Sekira pukul 01.30 WIB.


Anggota Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) polda kepulauan bangka belitung (Babel) melaksanakan patroli ke tempat hiburan malam X-Bar, yang sebelumnya juga melaksanakan patroli ke tempat hiburan malam lainnya.


Saat Sesampainya di lokasi THM X BAR anggota UPRC yg dipimpin oleh, Ipda Haikal beserta 8 orang anggota lainnya mendapati THM X BAR dalam keadaan sangat ramai yang dibuktikan dengan tempat parkir THM yg penuh dgn kendaraan roda 2 dan roda 4.


Kemudian Tim UPRC berjalan menuju pintu masuk x bar dan di hadang oleh satpam x-bar dan ditahan untuk masuk kedalam dengan alasan akan dipanggil kan  terlebih dahulu manajer pengelolanya.


Sekitar kurang lebih 5 menit kemudian manager dan pengelola *THM X BAR An YOHAN* keluar menemui Ipda Randy Haikal.


Pengelola Atas nama Yohan kemudian menemui dan berdebat dengan ipda haikal dan tidak mengizinkan ipda haikal beserta tim UPRC masuk dan membubarkan pengunjung x bar dengan alasan yang bersangkutan berkeberatan karena kenapa hanya THM yang ada di wilayah pangkal pinang saja yang tidak boleh beroperasi selama diberlakukannya PPKM di wilayah babel, sementara di wilayah lain spt sungai liat bangka tetap beroperasi seperti biasa.


Kemudian ipda haikal menelpon  Dir Sabhara memohon bantuan perkuatan dari polresta pangkal pinang untuk membantu membubarkan THM X Bar tersebut.


Setelah cekcok cukup lama akhirnya tim berhasil masuk dan membubarkan pengunjung THM


Kemudian TIM UPRC mengumpulkan para pegawai, Security dan pengelola X Bar yang menghalagi petugas untuk masuk kedalam dan kemudian dibawa ke mapolresta pangkal pinang untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.


Rencana tindak lanjut 

Akan dilakukan proses sidik dgn menerapkan UU karantina kesehatan dan pasal 216 218 KUHP

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.