News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sekayu di Pasang Baleho

Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sekayu di Pasang Baleho


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id-- DPC PROJAMIN Kabupaten Banyuasin telah melakukan pemasangan Baleho didepan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sekayu di Sukajadi Kabupaten Banyuasin, Senin (13/09).


Baleho yang bertuliskan "Tanah ini dalam pengawasan DPC PROJAMIN (Profesional Jaringan Mitra Negara) Kabupaten Banyuasin", dipasang langsung oleh Ketua DPC PROJAMIN Kabupaten Banyuasin Indra Setiawan,SE yang didampingi oleh para pengurus DPC PROJAMIN Kabupaten Banyuasin.


Ketua DPC PROJAMIN Indra Setiawan mengatakan bahwa Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sekayu di Sukajadi itu berstatus numpang (pinjam pakai) kepada pihak pembarap dan saat melakukan perjanjian pinjam pakai secara lisan yang disaksikan juru tulis Margo langsung bahwa akan dikembalikan jika sudah ada kantor sendiri, namun sampai saat ini belum dikembalikan.



"Berdasarkan hasil investigasi kami DPC Projamin Kab Banyuasin dan keterangan beberapa Pihak termasuk pelaku sejarah yang saat ini masih hidup bahwa Tanah Margo menjadi Ex kantor cabang Negeri Sekayu di sukajadi tersebut berstatus Numpang (Pinjam Pakai) pada Pihak Pembarab di saksikan Juru Tulis Margo langsung secara lisan dan akan di kembalikan jika sudah memiliki Kantor sendiri." Ujar Indra 



Selain itu lanjut Indra, Kantor yang berdiri di atas lahan Tanah Margo itu sejak pindah beberapa tahun lalu sudah terbengkalai di biarkan Kosong, akibat terbengkalai tersebut tidak bisa di manfaatkan Pemerintah Daerah dan warga.


" Dari penelusuran warga kiri kanan depan belakang belum pernah membuat keterangan berbatasan sebagai mana persyaratan pertanahan ataupun sertifikat" tambahnya.


Dijelaskanya juga oleh Indra selaku ketua DPC PROJAMIN Kabupaten Banyuasin telah menghubungi mantan Kepala Kantor Cabang sekayu di sukajadi, Zuber Rahmat,SH untuk menanyakan tentang status tanah tersebut, dan mendapat jawaban bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat,namun sayangnya tidak menunjukan sertifikat yang dimaksud.


Mengingat hal itu pihak masyarakat melalui DPC PROJAMIN Kabupaten Banyuasin memasang baleho tersebut dengan maksud meminta kembali tanah Margo dikembalikan secara baik-baik hingga persoalan ini selesai.

"Pihak masyarakat melalui DPC PROJAMIN Kabupaten Banyuasin ingin meminta kembali tanah yang dipinjam oleh Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sekayu secara baik-baik hingga selesai."pungkas indra


Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin Budi Herman,SH.MH saat dikonfirmasi oleh media ini melalui via telepon dan pesan WhatsApp sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban.(Shn)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.