Kades Ardina Berharap, Kedepan BUMDes Mantarmas Jaya Desa Talang Ipuh Mampu Menjadi Penopang Perekonomian Desa
BANYUASIN, kabarakyatsumsel.id -- Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pengurus BUMDes Mantarmas Jaya Desa Talang Ipuh mengikuti Bimbingan tehnik (Bimtek) yang di buka langsung oleh Kades Talang Ipuh Ardina, bertempat di Kantor Desa Talang Ipuh Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Jum'at (24/09) kemarin.
Dalam membuka kegiatan Bimtek Pengurus BUMDes Mantarmas Jaya tersebut, Kades Talang Ipuh Ardina mengucapakan terimakasih atas kehadiran para narasumber dan para pengurus BUMDes Mantarmas Jaya Desa Talang Ipuh serta Bapa/Ibu Undangan, yang telah meluangkan waktu datang mengikuti acara Bimtek ini.
Kades Ardina berharap, kedepan BUMDes Mantarmas Jaya Desa Talang Ipuh mampu menjadi penopang perekonomian desa, termasuk menjadi salah satu sumber pemasukan Pendapatan Asli Desa (PAD)."Pemdes Talang Ipuh mendorong langkah awal dengan menggelar Bimtek ini serta mengaokasikan DD untuk BUMDes Mantarmas Jaya Desa Talang Ipuh yang telah di APBDESkan dalam T. A. 2021," kata Ardina.
Dikesempatan yang sama PDP Kecamatan Suak Tapeh Muslimin, S.Pd dalam sambutannya memberikan dukungan serta memotivasi pengurus BUMDes Mantarmas Jaya Desa Talang Ipuh untuk bekerja tanpa melihat honorarium, akan tetapi berusaha menjaga kekompakan untuk mampu menganalisa dan menggali potensi yang ada di desa untuk dijadikan sebagai PAD yang dikelola melalui BUMDes Mantarmas Jaya Desa Talang Ipuh.
Dikatakan Muslimin, bahwa BUMDes merupakan Badan Usaha Milik Desa yang harus ddimajukan guna untuk meningkatkan pendapatan desa dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh desa. Untuk memanfaatkan potensi ini perlu dilakukan Bimtek untuk pengurus BUMDes agar tujuan dari BUMDes bisa tercapai.
"Sesuai dengan PP No 11 tahun 2021 bahwa BUMDes harus melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha,pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian desa. Oleh Karena itu pengurus BUMDes harus mempunyai wawasan yang luas,ide ide kreatif untuk memajukan BUMDes," ujar Muslimin.
Dikesempatan itu Muslimin mengapresia Pemdes Talang Ipuh dan Pendampng Lokal Desa, yang sudah bekerja sama untuk mendirikan BUMDes Talang Ipuh melalui proses tahapan demi tahapan melalui musyawarah desa. "Berdasarkan PP No 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa merupakan angin segar bagi Badan Usaha Milik Desa untuk lebih berkembang dan memiliki payung hukum yang lebih jelas," jelas dia.
Namun untuk memahami sebuah regulasi atau peraturan tersebut lanjut Muslimin, dibutuhkan pemahaman baik konstruksi, interpretasi dan sistematika peraturan agar lebih mudah dipahami serta dijalankan oleh Badan Usaha Milik Desa.
"Peraturan Pemerintah tentang BUMDes ini pastinya akan membuka peluang yang besar bagi BUMDes dalam mengembangkan unit-unit usahanya. Dengan berkembangnya BUMDes sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa, tentu akan sangat berdampak pada kemandirian Desa secara ekonomi," pungkas dia. (Adm)