Jalan Cor Beton Talang Berangin Rt14 Rw5 Bandar Agung Diduga Kangkangi Aturan
Lahat, KabaRakyatsumsel.id--Realisasi fisik pembangunan jalan setapak cor beton kabupaten Lahat provinsi sumatera selatan yang menggunakan Dana Alokasi umum banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan pekerjaan seperti halnya pembangunan jalan setapak Cor beton talang berangin di Rt.14 Rw.05 kelurahan bandar agung kecamatan lahat kota kabupaten Lahat provinsi Sumatera selatan.
Menurut keterangan warga sekitar lokasi yang tidak mau di sebutkan namanya 25-09- 2021 mengatakan pembangunan jalan setapak bandar agung disamping gudang magezen atau gudang persediaan talang berangin dibangun diatas bangunan jalan hotmix tanpa ada lantai kerja,diduga dikerjakan kontraktor atau diborongkan,"jelasnya".
Hal senada di katakan salah satu warga yang mengaku bernama Sander, Selasa, (28/9/2021) mengungkapkan aspal perekat antara pasir dan Cor beton sebagai penutup pori-pori itu tidak melekat,karena aspal itu terlalu encer seperti oil tidak seperti aspal,pembangunan jalan setapak cor beton ini diduga tidak melibatkan ketua RT setempat,"ungkapnya".
Lurah Bandar Agung A Syarifuddin MD saat dikonfirmasi via WhatsApp Nomor 08136902xxxx tidak memberikan jawaban hingga terbitnya berita ini.
HERI AS 28-09-2021 ketua Dewan Pimpunan Daerah (DPD) Watch Relation Of Corruption (WRC) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan hasil pantauan di lapangan realisasi fisik sudah banyak dugaan-dugaan,seperti Aspal sebagai perekat pasir dan badan jalan cor Beton,diduga Aspal yang digunakan bercampur Oil sehingga mengakibatkan Aspal dan jalan tidak merekat bahkan terlalu banyak pasir sebagai penutup pori-pori itupun diduga aspal tidak mengikat pasir dengan badan jalan,diduga tidak menggunakan lantai dasar dan diduga dibangun diatas bangunan jalan lama
"Saya berharap pihak terkait khususnya inspektorat untuk segera bertindak tegas dikarenakan dari realisasi fisik diduga ada indikasi korupsi,untuk mengurangi tingkat tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,"jelasnya".
HERI AS menambahkan' jika hanya berlandaskan hasil monitoring Tim Kecamatan,semua realisasi fisik tidak ada dugaan-dugaan di karenakan Tim monitoring hanya melihat bentuk fisik berdasarkan laporan
Tim kelurahan,sebab tupoksi Tim monitoring hanya melihat bentuk fisik tidak mencari dugaan-dugaan kejanggalan suatu fisik yang mengakibatkan kerugian Negara serta menguntungkan kepentingan pribadi para oknum-oknum pelaku pengelolah keuangan negara,untuk itu saya berharap inspektorat segera bertindak tegas didalam meneliti,mengamat,suatu pekerjaan fisik agar tidak terjadi kerugian negara,"tegasnya".(Irawan)