Amblasnya Plat Ducker Kota Baru Jadi Sorotan WRC
Lahat, KabaRakyatsumsel.id--Amblesnya Plat duicker dikelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kota Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan dikeluhkan masyarakat pengguna jalan baik roda dua dan roda empat.
Mutaqqin 19-09-2021 salah satu pengendara kendaraan yang biasa melintas di jalan kota baru mengatakan perjalanan menjadi terhambat kenyamanan berkendaraan menjadi tergangu serta jalan tersebut diduga akan terputus,jalan penghubung antara kelurahan talang jawa selatan,
talang jawa utara menuju kekelurahan Bandar Jaya,serta perkantoran pemerintah daerah "ujarnya".
Salah satu warga sekitar Apek 19-09-2021 mengatakan lat Duicker ini sudah hampir satu tahun rusak dan ambles di sisi kiri kanan bahkan hampir 2 meter ambles dan berlubang justru masyarakat sekitar yang melakukan penimbunan dengan tanah itu di lakukan karena takut terjadinya kecelakaan terperosotnya pengendara roda 2 dan roda 4 agar tidak terjadi kecelakaan memakan korban cidera ringan maupun berat ,"ungkapnya".
MIRZA AZHARI, ST,.MT 21-09-2021 saat di mintai tanggapanya tidak ada di kantor menurut keterangan salah satu staf Dinas PU-PR Lahat yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bapak tidak ada di kantor karna sedang sakit.
HERI AS ketua DPD WRC kab.lahat melalui sekretaris MUHAMAD RIKI IRAWAN 24-09-2021 mengatakan kerusakan jalan lintas kabupaten, lingkar desa ataupun jalan alternatif yang selalu digunakan pengendara mutlak tanggung jawab pemerintah atau penyelenggara hal ini tertuang di dalam Undang-Undang No 22 Thn 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 ayat ( 1 ).Penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas jelasnya.
Sekretaris DPD WRC Kab.lahat MUHAMAD RIKI IRAWAN menambahkan hal ini sangat jelas pemerintah bertanggung jawab penuh sesuai didalam Undang-Undang NO 22 THN 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .Pemerintah Atau Penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi jika membiarkan jalanan rusak.tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3.Kemudiam pada Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patuh memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta apakah harus memakan korban dulu pihak terkait khususnya PU-PR baru melakukan perbaikan,"ujarnya".(Pika/Tim)