WRC Usut Ahmadi Bin Bahar Kades Sidomakmur Diduga Palsukan Ijazah Paket C
Lahat, KabaRakyatsumatera.id--Kepala Desa Sidomakmur Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan diduga kuat memalsukan Ijazah Paket C.
Menurut keterangan Ketua Watch Relation of Corruption (WRC) DPD Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan HERI AS, pada 20-08-2021, mengatakan berdasarkan Fotocopy Ijazah paket C atas nama Ahmadi,Kelompok belajar PKBM Bukit Sulap yang dikeluarkan dikota lubuk linggau 16 juni 2017 ditanda tangani Ria Putri Santri S.Pd
" Yang kami terima dari nara sumber kami memang banyak kejanggalan, hal ini diperkuat dengan Photo copy surat pernyataan dari Ria Putri Santri M.Pd menyatakan bahwa Ijazah Paket C tidak pernah menandatanganinya,pernyataan tersebut dibuat oleh Ria Putri Santri M.Pd 27 Juli 2021 di Lubuk Linggau,dikeluarkan dan ditanda tangani diatas materai 10 ribu,itupun kami dapatkan dari sumber kami"jelas Heri
Ia menambahkan berdasarkan UU no 20 Tahun 2003 perbuatan tersebut diancam pidana penjara 5 Tahun, serta 263 ayat 2 KUHP dgn ancaman pidana penjara selama 6 tahun,disini jelas perbuatan tersebut ada unsur Pidananya,apakah seorang Kepala Desa tidak menyadari perbuatan tersebut.
"Saya berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti supaya hukum tidak tajam kebawah tumpul ke atas,bak seperti mata pisau "ujarnya.
Salah satu warga Desa Sidomakmur yang enggan menyebutkan namanya mengatakan 01-08-2021, dirinya pernah mendengar bahwa Kadesnya bermasalah terkait ijazah Paket C. Namun ia mengaku kurang tahu persis dan mempersilahkan awak media mencari tahu lebih dalam.
Ahmadi Kepala Desa,Desa Sidomakmur Kecamatan Kikim Barat,Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan,saat di Konfirmasi dikediamannya tidak ada di tempat maupun di Kantor Desa begitupun di konfirmasi beberapa kali via WA/Telpon no 08536900XXXX sampai berita ini di terbitkan tidak memberikan jawaban.(Irawan/Pika)