WRC Giring Bambang Susanto Terkait Dugaan Korupsi Pemasangan Meteran Listrik di Mekar Jaya Lahat
Lahat, KabaRakyatsumsel.id--Maraknya pemberitaan sebelumnya yang berjudul TANGKAP BAMBANG SUSANTO PERAS RAKYAT, HERI AS pada 28-08-2021, selaku ketua Wacth Relation of Corruption (WRC) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera selatan mengatakan dirinya telah membaca pemberitaan di media online, dirinya tetap akan mengikuti proses keterbukaan dan transparansi serta pembuktian adanya dugaan korupsi pemasangan meteran listrik oleh Kades Mekar Jaya Bambang Susanto.
"Setelah beberapa waktu lalu saya membuka suara di beberapa media online menyangkut mahalnya pemasangan listik di desa mekar jaya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga' pemasangan listrik tersebut di patok kades berkisar mulai dari Rp.3.300.000 sampai Rp.3.800.000, mekanisme dan cara yang di tetapkan oleh oknum kades di duga' pembayaran bervariasi ada yang kontan, ada yang kredit dan ada yang pakai uang miskin baru (MISBAR) bahkan diduga di paksa SERTIPIKAT rumah atau tanah di jadikan jaminan," papar Heri.
Hal ini menjadi ironis lanjut Heri, karena Kades Bambang menghembuskan isu masalah ini telah selesai.
"Dari informasi warga Mekar Jaya kepada tim dari WRC via WhatsApp yang berbunyi : yo itulah aku tanyokan samo KK. soalnya bambang la sebar suaro masalah PLN la selesai, Dio dengan sas nemui rombongan k adi," Heri menirukan isi WA tersebut.
Padahal ini berbeda dari tim investigasi WRC Lahat yang mendapat laporan dari salahsatu awak media online di Lahat, dalam isi WA yang menyatakan sebagai berikut : "Alkumsam nangkala Bae uji mmngku yg polisi tu sas diamkan Bae kuday, Ini wan sms bekeng pak kades bambang,ditepon .tadi jwbnye aman aman bae soal itu kecil,wan.kateka dgn heri berita itu sebarla mangke tahu rase setiap wartawan onlane suruh terbit.jangan pandang bulu lagi".
Heri melanjutkan justru di Desa Mekar Jaya sendiri melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekar Jaya Kikim Barat diduga memaksakan surat pernyataan yang berjudul Kuesioner Pendapat Masyarakat Tentang Pemasangan Listrik di Desa Mekar Mekar Jaya. Ini diduga di lakukan sang Kades setelah permasalahan ini mencuat jadi bahan perbincangan di Desa.
"Kita berharap kepada Instansi atau Dinas terkait segera menindak lanjuti permasalahan ini,khususnya kepada Bupati Lahat Cik Ujang segera melakukan tindakan serta pemanggilan kepada Bambang Sutanto Kades Mekar Jaya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan," tegas Heri
Menurut ia lagi, berdasarkan Undang Undang Pungutan Liar (Pungli ) seperti Pasal 368 KUHP (KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA) berbunyi" Barang siapa bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.untuk memberikan sesuatu barang,yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain,atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang,diancam,karena pemerasan,dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun".sesuai Perpres No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli apakah Undang Undang ini tidak berlaku terhadap Bambang Sutanto Kades Desa Mekar Jaya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.(Irawan/Heri)