Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari Berhasil Di Amankan Satlantas Polres Banyuasin
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id-- Patut diapresiasi Unit Laka lantas Polres Banyuasin yang telah berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan Ida Parlina yang terjadi di jalan lintas timur Sumatera
tepatnya di Desa Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin pada tanggal 26 Juni 2021 lalu.
Terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari kerja keras dari Unit lalka lantas Polres Banyuasin yang bekerja sama dengan Polres Pidie Jaya Provinsi Aceh. Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi,S. IK MH melalui Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam, ditemui di i ruang kerjanya, Kamis (05/08)
Berdasarkan informasi bahwa Sopir Bus PT ATS yang diketahui bernama Bustomi warga Desa Tengohusa Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh. "Pelaku ditangkap gabungan Polres Pidie Jaya dan Polres Banyuasi dikediamannya saat sedang ngumpul bersama temannya," kata Kasat Lantas AKP Ricky Mozam.
Lanjut dia, sat peristiwa tersebut pelaku melarikan diri darii karena dengan alasan takut diamuk massa. Kita melakukan penyelidikan jelas dia, selama satu bulan dan mendapatkan informasi sesuai identitas diberikan Polres Banyuasin ke Polres Pidie Jaya diketahui pelaku kembali ke daerahnya.
“Setelah kejadian tersebut kami melakukan penyelidikan mencari identitas pelaku, dengan kejelihan petugas kita akhirnya ditemukan nama dan tempat tinggalnya, mendapat info pelaku sedang berada di kediamannya, dibantu Satreskrim Polres Pidie Jaya pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan,” Ujar dia.
Menurut dia, sebelum pelaku tertangkap, hampir satu bulan Satlantas Polres Banyuasin melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, baik warga yang melihat maupun kernet mobil PT ATS telah dimintai keterangan, setelah ditangkap pelaku langsung diproses mengakui atas perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka lalu dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan tindak lanjut.
“Sopir Bus PT ATS saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan perbuatannya saat ini dijerat pasal 310 ayat 4 Junto Pasal 312 UU Lakalantas 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 Tahun dan 12 Tahun Penjara," jelas dia seraya menyebut bahwa pemilik Bus PT ATS di Medan tidak mengenal pelaku karena sopir tersebut sopir cadangan.
Sementara itu, Salamun keluarga dari korban mengucapkan terimakasih atas kinerja Satlantas Polres Banyuasin, telah mengungkap kasus menangkap pelaku utama dalam peristiwa tersebut.
“Kami keluarga korban mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada Satlantas Polres Banyuasin, telah menangkap sopir Bus PT ATS sebagai pelaku utama dalam kasus ini," ucap keluarga korban.
"Kami pribadi yakin tidak mudah melakukan pengungkapan, harapan kami pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya, sekali lagi terimakasih Satlantas Polres Banyuasin,”pungkas dia. (Shr).