Richard Chahyadi : Pilkades Serentak Di Muba Di Laksanakan Sesuai Jadwal, Bila Pandemi Covid 19 Mereda
MUBA, KabaRakyatsumsel.id--Adanya surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 141/4251/SJ tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades
Serentak dan Pemiihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta,
bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada
alinea ke 4 (empat) menyatakan bahwa Pemerintah Negara Indonesia
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,yang artinya penyelenggara negara dari tingkat pusat sampai tingkat daerah wajib melindungi dan menjaga keselamatan masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah, dalam hal ini temasuk urusan kesehatan khususnya terkait dengan pencegahan
penyebaran Covid-19 di daerah yang menjadi urusan pemerintahan wajib sebagaimana diatur pada Pasal 12 ayat (1).
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada
Pasal 4 mengatur bahwa "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan"
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 57 ayat (1) menjelaskan
bahwa dalam hal terjadi Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan
selanjutnya Bupati/Wali Kota mengangkat Penjabat Kepala Desa dan pada Pasal 57 Ayat (2) mengatur bahwa Kebijakan Penundaan Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri.
Surat Kementrian tersebut di tanda tangani pada tanggal , 9 Agustus 2021.
Menanggapi surat Kemendagri tersebut Kadis PMD Musi Banyuasin H. Richard Chahyadi AP.MSi menjelasakan, untuk Pilkades serentak di Kab.Musi banyuasin kami sudah membaca dan membahasnya dimana isi surat Mendagri tersebut ttg perihal
penundaan pilkades yg isinya Disampaikan :
bahwa penundaan tahapan penetapan calon/no urut,kampanye dan hari pelaksanaan.
Jika dilaksnakan antara tanggal 9 Agustus 2021 s/d tgl 9 Oktober 2021. Sedangkan berdasarkan tahapan pilkades serentak daIam kabupaten Musi banyuasin.
Tahapan Penetapan calon tanggal 18 Oktober 2021, Tahapan kampanyetanggal 16 Nopember 2021,
Pencoblosan tanggal 22 Nopember 2021
"Jadi tahapan pilkades kita tidak termasuk daIam masa waktu penundaan dimana pelaksanaan di Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan setelah masa waktu penundaan yang dimaksud dalam surat mendagri," jelas Richard.