News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

KPM BST dan KPM PKH Desa Taja Indah Terima Bantuan Beras

KPM BST dan KPM PKH Desa Taja Indah Terima Bantuan Beras


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- Sebanyak 389 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Taja Indah Kecamatan betung Kabupaten Banyuasin menerima Bantuan Beras pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (BB-PPKM) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.


Bantuan tersebut disalurkan di Kantor Desa Taja Indah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Senin (02/08).

Adapun target sasaran penerima bantuan BB-PPKM tersebut adalah penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 86 KPM dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 303 KPM. Masing-masing KPM menerima bantuan beras sebanyak 10 Kg.


Kepala Desa Taja Indah Alfikar, S.Pd., M.Pd, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah menggelontorkan berbagai bantuan diantaranya BB-PPKM dan juga BST yang telah dipercepat penyalurannya sehingga masyarakat KPM Desa Taja Indah yang terdampak Covid-19 bisa terbantu.


"Mudah-mudahan bantuan yang telah disalurkan tersebut dapat membantu masyarakat yang berhak dan membutuhkan dan saya mengingatkan kepada semua masyarakat Desa Taja Indah untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ungkap dia.


Menurut Alfikar, penyaluran beras yang bekerja sama dengan Bulog ini sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Banyuasin. 

Sebagaimana diketahui, terhitung hari ini, Kabupaten Banyuasin termasuk dalam zona merah penyebaran virus Corona.


Lanjut Alfikar, bantuan beras ini sendiri disalurkan kepada 389 KPM untuk warga Desa Taja Indah yang mana untuk KPM BST 86 dan KPM PKH 303, di mana masing-masing KPM akan menerima 10 kilogram beras yang diharapkan hal ini dapat meringankan beban masyarakat Desa Taja Indah akibat dari Pandemi Covid-19 ini.


"Penyaluran beras PPKM ini merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Guna Pengendalian Penyebaran Virus Corona (Covid-19)," jelas dia. (Suharni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.