Ini Penjelasan Kepala Kantor BPN Prabumulih Terkait Tuntutan Ganti Rugi Tanah Warga Jungai
PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.id--Seperti berita dilansir pada Jumat (20/8/2021) terkait kedatangan warga Jungai yang menuntut pembayaran ganti rugi terkait pengerjaan jalan Tol. Pada Senin (23/8/2021) menggelar pertemuan dengan lima warga Jungai yang menuntut pembayaran ganti rugi tanah yang dipimpin langsung Kepala Kantor BPN Prabumulih Ahmad Syahabuddin SH MSi didampingi tim Polres Prabumulih di Kantor BPN Kota Prabumulih.
Dalam penjelasannya Ahmad Syahabuddin mengatakan bahwa dirinya mengaku kaget dengan aksi warga yang mengancam akan menggembok kantornya. Ia merasa pasti ada misskomunikasi antara warga dengan BPN Kota Prabumulih."Padahal kita dari BPN Prabumulih tidak pernah sedikitpun untuk menghambat atau menghalang-halangi keinginan warga Jungai untuk segera dibayar uang ganti ruginya. Tapi pasti ada prosedur dan dasar jelas hingga tidak ada melanggar hukum,'" jelasnya.
Ia menuturkan bahwa ada 21 (dua puluh satu) warga Jungai yang akan diganti rugi. Namun karena ada gugatan masuk, maka aturan Standar Operasi Prosedurnya uang ganti rugi dititipkan di Bank atas perintah Pengadilan Negeri."Saat bergulirnya sidang karena gugatan masuk, pertengah jalan proses sidang terjadi damai 5 (lima) orang warga Jungai. Tetapi perdamaian itu terjadi pada 5 (lima orang), sedangkan 16 (enambelas) orang masih melanjutkan persidangan. Gugatan dari lima orang dicabut, pihak BPN minta LO atau pertimbangan hukum Kejari Prabumulih apakah bisa pihak BPN Prabumulih membayar uang ganti rugi untuk lima orang warga Jungai yang sudah melakukan perdamaian dan mencabut gugatan. Dan jawaban Kejari Prabumulih menyatakan bisa untuk dibayar," ungkap mantan Kasi Sengketa BPN Kota Palembang ini.
Pertimbangan Hukum atau LO dari Kejari Prabumulih keluar menyatakan bisa dibayar uang ganti rugi, lantas pihak BPN Prabumulih membuat surat tertanggal 31 Mei 2021 berupa Surat Pengantar Ganti Kerugian dibarengi surat perdamaian warga
Tak lama, lanjut Ahmad Syahabuddin, menjawab Surat dari BPN Prabumulih ada surat dari Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih yang menyatakan bahwa belum bisa dibayarkan ganti rugi."Ternyata ada gugatan baru di Polres Prabumulih sehingga Ketua PN Prabumulih menyatakan belum bisa membayarkan ganti rugi," kata Ahmad Syahabuddin.Padahal menurutnya meski ada gugatan baru di Polres Prabumulih pihaknya bisa saja membayar uang ganti rugi. "Tapi kita mau dasar hukum yang jelas dan kuat meski gugatan baru tidak ada lima orang warga Jungai yang sudah melakukan perdamaian," paparnya.
Dari keterangan BPN Prabumulih dari lima warga Jungai Prabumulih yang mendapat ganti rugi ternyata ada 16 Persil. "Namun yang akan 10 Persil dan sisanya 6 Persil belum bisa dibayar karena belun lengkap berkas dan data akurat hingga harus dilengkapi," terang Ahmad Syahabuddin. Ia pun mengajak warga untuk berdoa agar pembayaran ganti rugi dapat dilakukan secepat mungkin dan tak ada upaya dari BPN Prabumulih menghalang-halangi. Lima warga Jungai pun menyatakan sangat memahami dan jelas terkait penjelasan yang disampaikan Kepala Kantor BPN Prabumulih.
Perwakilan warga Jungai Sastra Amiadi usai pertemuan mengaku senang dan memahami penjelasaan Kepala Kantor BPN Prabumulih. "Kami warga Jungai berharap masalah ini cepat selesai dan LO atau Pertimbangan Hukum dari Kejari Prabumulih dapat segera disampaikan ke BPN Kota Prabumulih hingga menajdi dasar hukum kuat untuk melakukan pembayaran ganti rugi tanah," terang Sastra.Ia juga mengaku terjadinya aksi sebelumnya karena adanya misskomunikasi antara pihaknya dan pihak BPN Kota Prabumulih.
"Semua sudah kami sampaikan langsung ke Kepala BPN Prabumulih bahwa aksi yang kami lakukan tak ada maksud lain kecuali meminta kejelasan apakah uang ganti rugi tanah lima warga Jungai dapat dibayarkan dan semua sudah jelas, bahwa akan dibayarkan secepatnya," pungkas Sastra Amiadi.(bmg)