News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

DS Pelaku Pencurian Di Amankan Dengan Timah Panas

DS Pelaku Pencurian Di Amankan Dengan Timah Panas


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- DS (25) berhasil diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Banyuasin Pada Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WIB, di rumahnya yang beralamatkan di RT 01 Dusun I Desa Rimba Terab Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. 


DS diamankan Anggota Satreskrim Polres Banyuasin karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian. Hal tersebut berdasarkan laporan dari korban Siti Sarobah (51). Kejadian ini terjadi di rumah korban Jalan Simpang Kemang RT. 03 Dusun I Desa Rimba Terab Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.


Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, tanggal 11 Agustus 2021, sekira jam 03.00 WIB dimana saat korban bangun dari tidur, pelaku datang kerumah korban dan menanyakan suami korban. Saat itu korban menjawab kalau suaminya (Paimin - red) pergi untuk berangkat bekerja.


Setelah itu korbanpun langsung mengunci pintu rumah dan tak lama kemudian korbanpun langsung tidur, kemudian sekitar jam 03.00 WIB korban terbangun dari tidur dan melihat pelaku yang menggunakan jaket hoodie warna biru levis dan bermasker sedang membongkar lemari baju di kamar korban


"Melihat hal tersebut korban langsung berteriak “maling maling”, setelah itu pelaku pun langsung lari ke arah belakang rumah korban dan meninggalkan 1 (satu) pasang sendal jepit warna hitam di belakang rumah korban," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M. Ikang Adi Putra, Jum'at (27/08). 


"Mendengar korban berteriak tiba-tiba menantu korban an. Isworo yang tinggal di sebelah rumah korbanpun langsung mendatangi korban dan menanyakan “ngapo Mak", lalu korban jawab “ado maleng," jelas Ikang menirukan ucapan korban.


Kemudian kata dia lagi, korbanpun langsung mengecek keadaan rumahnya dan melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12s dengan 

IMEI1: 866414052448673 dan IMEI2: 866414052448665 yang sebelumnya berada di bawah bantal tempat tidur anak korban an. Febri sudah tidak ada lagi. "Akibat kejadian tersebut korbanpun melaporkan kejadian ini ke Polres Banyuasin," ungkapnya.


Menindaklanjuti laporan dari korban, Anggota Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan dan pada Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku DS

berhasil diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Banyuasin, di rumahnya yang beralamatkan di RT. 02 Dusun I Desa Rimba Terab Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. 

"Namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku DS melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, Selanjutnya  tersangka dibawa ke RSUD banyuasin untuk dilakukan pengobatan, lalu dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan," tandasnya.(Shn)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.