News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Dilarang Adakan Hajatan, Ini Sembilan Kecamatan Yang Termasuk Zona Merah

Dilarang Adakan Hajatan, Ini Sembilan Kecamatan Yang Termasuk Zona Merah


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id-- Menyikapi terkait Banyuasin melaksanakan PPKM level 3, Bupati Banyuasin H. Askolani,  SH.,, MH bersama FKPD melaksanakan rapat koordinasi sampai larut malam.


Rapat koordinasi terkait Banyuasin melaksanakan PPKM Level 3 tersebut, bupati mengeluarkan surat edaran yang berlandaskan dari Intruksi Mendagri terkait Kabupaten dan Kota yang menyandang zona merah level 3.


Dalam surat instruksi Bupati Banyuasin nomor 1564 tahun 2021, terdapat delapan poin untuk mengatur kegiatan masyarakat yang dibatasi. Seperti di poin tiga, disini dibagi kembali menjadi 15 sub poin yang mengatur kegiatan masyarakat.


Di poin ketiga ini, mengatur kegiatan masyarakat mulai dari pendidikan, perdagangan, aktivitas kerja, pusat perbelanjaan hingga kegiatan tempat ibadah.“Sebab kami sangat serius terkait penanganan Covid19 di wilayah Banyuasin. Wilayah Banyuasin harus bisa keluar dari level 3 ke level 2 atau 1,” katanya, Kamis (29/07).


Dalam rapat tersebut, juga meminta kepada seluruh stakeholder yang ada hingga ke tingkat desa, untuk lebih memperketat lagi dalam pemantauan protokol kesehatan.


Tim monitoring, di setiap kecamatan hingga desa juga harus jeli untuk memantau mobilitas yang ada di wilayahnya masing-masing. Sehingga, apa yang menjadi target untuk menurunkan level Kabupaten Banyuasin dari 3 ke 2 atau satu bisa terlaksana.


“Kami melaksanakan rapat malam tadi hingga lewat pukul 00.00 WIB karena, semuanya harus memberikan masukan dan juga saran, agar langkah yang diambil bisa tepat. Karena, untuk menentukan kebijakan di Banyuasin ini tidak dapat hanya satu kebijakan saja,” ungkapnya.


Rapat koordinasi yang dilaksanakan Bupati Banyuasin H Askolani tersebut juga membahas terkait hajatan yang akan digelar masyarakat. Dalam rapat koordinasi tersebut, memutuskan bila ada wilayah yang diperbolehkan tetap melaksanakan hajatan. Tetapi, ada juga yang tidak boleh mengadakan hajatan tanpa terkecuali.


Menurut Askolani, kebijakan tersebut diambil dengan melihat wilayah Banyuasin yang tidak berada di satu wilayah besar saja. Sehingga, kebijakan yang diambil ini dapat dipatuhi seluruh masyarakat di Banyuasin.


“Untuk hajatan, ada wilayah yang boleh ada yang tidak boleh melaksanakan. Wilayah yang tidak zona merah, tetap boleh hanya saja harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sedang, untuk wilayah yang zona merah, itu tidak boleh melaksanakan atau dilarang,” katanya.


Wilayah yang diperbolehkan mengadakan hajatan, harus mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat. Selain itu, acara hajatan yang dilaksanakan juga harus dipercepat waktunya. Tidak diperbolehkan melaksanakan hajatan hingga sore atau malam hari.


Sedangkan, untuk wilayah yang terkena zona merah sama sekali tidak diperbolehkan untuk melaksanakan hajatan dalam bentuk apa pun. Bila masyarakat tetap melaksanakan hajatan di wilayah zona merah, maka dipastikan satgas Covid19 Kabupaten Banyuasin akan datang dan membubarkan acara tersebut.


“Hajatan tetap boleh tapi harus mengikuti protokol covid secara ketat dan acaranya dipercepat. Ini untuk wilayah di luar zona merah. Tetapi yang desa dan kelurahannya merah, itu dilarang,” kata Askolani.


Dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuasin, setidaknya ada sembilan yang masuk dalam zona merah. Sembilan kecamatan yang masuk zona merah saat ini antara lain Banyuasin I, Banyuasin III, Rambutan, Talang Kelapa, Sembawa, Suak Tapeh, Air Kumbang, Betung dan Tungkal Ilir.


Rapat koordinasi yang dilaksanakan Bupati Banyuasin H Askolani bersama semua OPD, Satgas Covid19 Banyuasin, Polres, Kodim, Kejari, kecamatan, kelurahan hingga puskesmas terkait zona merah level 3 yang saat ini sedang disandang Kabupaten Banyuasin. (Suharni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.