News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Terbongkar di Persidangan Kasus Maulana, Ternyata Saksi Pelapor Bukan Pemilik Objek Motor Perkara, Kok Bisa!

Terbongkar di Persidangan Kasus Maulana, Ternyata Saksi Pelapor Bukan Pemilik Objek Motor Perkara, Kok Bisa!


MARTAPURA, KabaRakyatsumsel.id- Cukup mencengangkan hasil Sidang lanjutan Terdakwa atas nama Maulana Hartona Ganta atau Maulana, yang digelar di Pengadilan Negeri Baturaja di Martapura,, pada Selasa (13/07/2021) sore.


Bagaimana tidak, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU ini, yang sebelumnya sempat ditunda karena ketidak hadiran 4 orang saksi yang diajukan, hanya dihadiri 1 saksi, yakni si pelapor/korban atas nama Susanto bin Sardi.


Mengejutkannya lagi, saksi Susanto yang mengaku sebagai pemilik sah objek pidana dihadapan Majelis Hakim, yang diketuai oleh Mahendra Adhi P SH MH didampingi Hakim Anggota, Rivan Rinaldi SH, dan Teddy Hendrawan As SH, ternyata tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan (BPKB) tersebut.


Tak sampai di situ, saksi juga menyebutkan kendaraan motor yang menjadi perkara dalam kasus tersebut bukan miliknya, melainkan milik orang lain atau orang tuanya.


"Alhamdulillah hari ini sidang pemeriksaan saksi korban/pelapor atas nama Susanto bin Sardi berjalan dengan baik dan sangat memuaskan, dan sesuai fakta persidangan, saksi menerangkan bahwa motor yang menjadi objek pidana tersebut adalah bukan milik korban melainkan milik orang lain atau orang tuannya, saksi juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan (BPKB) tersebut, yang mana BPKB tersebut adalah untuk melegitimasi kepemilikan ranmor sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor: 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor: 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, berdasarkan aturan hukum tersebut sangat jelas bahwa BPKB adalah legitimasi kepemilikan ranmor, dan korban tidak memiliki legitimasi itu" ujar Kuasa hukum Terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH, saat dijumpai setelah persidangan.


Menurutnya, dalam sidang kali ini sudah terbukti bahwa saksi korban tidak memiliki legitimasi selaku korban/pelapor, karena tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan. 


Sebelumnya, dari pantauan, Majelis Hakim kembali memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi lain pada persidangan mendatang, yang akan digelar pada Kamis, 15 Juli 2021 nanti, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU, dan terdakwa.


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.