Satpol PP Tertibkan Tarip Parkir RSUD Banyuasin
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- Selama ini masyarakat banyak merasa terbebani terkait tarip parkir di lingkungan RSUD Banyuasin yang dinilai terlalu mahal. Sehingga Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JKP) Banyuasin membuat laporan tertulis kepada Satuan Polisisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin agar dapat ditertibakan.
Menindaklanjuti laporan dari JPKP tersebut, Satpol PP Banyuasin selaku penegak Perda bersama Dinas Perhubungan, Bapenda, Pihak Managemen RSUD dan pihak Pengelola parkir melakukan rapat di ruang rapat RSUD Banyuasin, pada Senin (28/06) guna untuk membahas permasalahan tersebut agar dikembalikan ke tarif normal sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Banyuasin Drs H. Indra Hadi, M.Si mengatakan, hari ini pihaknya turun langsung kelapangan untuk menertibkan tarif parkir di lingkungan RSUD Banyuasin yang dianggap membebani masyarakat sesuai dengan laporan dari JPKP Banyuasin.
Dikatakan Indra sapaan akarabnya, sebelumnya pihak pengelolah parkir di RSUD Banyuasin menggunakan sistem tarif Rp4000 perjam, itu yang membebankan masyarakat, karena masyarakat ke RSUD untuk berobat bukan untuk bersenang-senang.
"Dari hasil rapat telah disepakati sesuai Perbup Nomor 37 tahun 2018 tentang tarif layanan badan dan layanan umum RSUD Banyuasin, yang mana parkir roda 2 rawat inap Sebesar Rp. 5.000. Sedangkan parkir roda 4 rawat inap sebesar Rp. 10.000," kata Indra Hadi seraya berucap untuk parkir roda dua yang keluar masuk itu hanya Rp2.000 dan roda empat Rp3.000.
Kabid Tibumtram Satpol PP Banyuasin Bustanil Aripin, S.Sos., M.Si menambahkan, sesuai hasil kesepakatan rapat yang sudah dilakukan Satpol-PP bersama pihak-pihak terkait, kesepakatan penertiban tarif parkir sudah disepakati bersama sesuai dengan Perbub dan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2021.
"Dari hasil rapat tadi sudah kita sepakati bersama bahwa tarip parkir mengacu kepada Perbub dan berita acaranya sudah ditandatangani bersama oleh pihak - pihak terkait untuk dikembalikan ke tarif normal dulu sesuai dengan aturan Perbubnya sebelum ada regulasi aturan lainnya yang mengaturnya kembali," jelas Bustanil yang biasa disapa.
Pihaknya berharap kepada pengelola parkir agar dapat memungut jasa parkir sesuai ketentuan yang telah diberlakukan."Ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Semoga mereka objektib untuk dapat dijalankan," ujar dia.
Terpisah, Direktur RSUD Banyuasin Ari Pauta mengaku terbantu dengan adanya parkir elektronik yang dipegang pihak ketiga. Sebab ada jaminan keamanan dari pengelola parkir. Dengan parkir elektronik RSUD Banyuasin merasa terbantu. Sebab ada asuransi yang menjamin kendaraan.
"Intinya kalau kendaraan hilang ada jaminan asuransi dari pihak pengelola," ujar Ari Pauta seraya berucap dirinya keberatan jika parkir elektronik di stop atau tidak difungsikan karena manfaatnya banyak bagi managemen RSUD Banyuasin," ujar dia.
Sementara itu, pihak ketiga atau pengelola parkir di lingkungan RSUD Banyuasin Stevanus mengatakan, dengan tarif yang diberlakukan sudah sesuai dengan asuransi yang diberikan. Pihaknya setuju jika tarif dikembalikan normal.
"Tapi kami minta dibantu dibuatkan aturan supaya kami bisa narik retribusi perjam. Sebab jika tarif sesuai Perbup kami rugi tidak bisa membayar gaji karyawan atau setor PAD Banyuasin," ujar dia. (Suharni)