News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Karena Khilaf Aniaya Istri SRN Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Karena Khilaf Aniaya Istri SRN Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil menangkap pria berinisial SRN (44), pelaku penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan terhadap istri sirihnya SRN yang terjadi pada pada Selasa (01/06) pukul 21.00 WIB di dalam rumah korban yang beralamat di dusun III RT 018 RW 06 Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.


Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH mengatakan kaus ini merupakan percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan terhadap istri dan ada senjata tajam juga yang digunakan pelaku. Modus pelaku sendiri cemburu, sehingga dia melakukan penganiayaan luapan dari emosi sehingga korban mengalami memar dan luka-luka. 


"Bisa dibilang ini sadis, karena seharian di aniaya, ini juga mungkin pertolongan dari tuhan sehingga korban bisa selamat dan melarikan diri,"ujar Kapolres AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ikang Adi Putra saat menggelar Press Release di Mapolres Banyuasin, Minggu (06/06). 


Menurut Kapolres Imam, untuk percobaan pembunuhan sendiri ini bisa terlihat dari luka bekas jiratan dileher korban, kemudian ditambah lagi rambut dikepala korban dipotong tak beraturan dengan menggunakan gunting, ada bekas pukulan dan bekas luka bakar di wajah akibat disudut dengan api rokok. 


"Tim Reskrim Polres Banyuasin langsung turun ketika mendapatkan laporan ini dan semuanya nanti akan didalami termasuk juga dengan status pernikahan mereka. Saat ini kita fokus terhadap kasus yang dialami korban. Korban saat ini akan didampingi juga dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ,"jelas Imam. 


Dikesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M. Ikang Ade Putra menambahkan bahwa memang benar pelaku juga telah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan memasukkan ulekan cabe ke dalam bagian sensitif dari korban. 


"Kita ada bukti Visum, BB ulekan dan korban juga jalannya ngangkang. Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu Pasal 338 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,"tegas Ikang.


Sementara Pelaku SRN mengakui bahwa memang benar telah melakukan penganiayaan tersebut. Dirinya cemburu setelah sang istri pulang dari Lampung selama 40 hari mudik lebaran. 


"Setelah 1 minggu pulang ke rumah, saya memeriksa HP istri saya dan menemukan ada rekaman di percakapan antara istri saya dan lelaki lain. Percakapan itu seperti sepasang suami istri ada panggilan sayang, mama papa dan janjian ketemu,"jelas dia. 


Dikatakan SRN, dirinya sangat menyayangi istrinya dan selama 6 tahun berumah tangga tidak ada masalah. Namun saat menemukan percakapan intim istrinya dengan lelaki lain membuatnya sangat cemburu dan khilaf dan melakukan perbuatan penganiayaan tersebut.


"Saya sangat menyesal melakukan perbuatan itu, saya kalau bisa memperbaiki kesalahan akan saya perbaiki, pengen mengulang kembali dari awal, waktu melakukan pemukulan Itupun saya sambil menangis,"ucap dia tertunduk lesu. (Suharni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.