News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Kadisdukcapil Banyuasin : Ini Syarat Mendapatkan Santunan Kematian

Kadisdukcapil Banyuasin : Ini Syarat Mendapatkan Santunan Kematian


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id--Guna meringankan beban keluarga ahli musibah kematian, Pemkab Banyuasin akan memberikan santunan kematian. Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin nomor 76 Tahun 2021 Tanggal 07 Mei 2021 Tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat di Kabupaten Banyuasin 


Kadisdukcapil Banyuasin Saukani, SE., MM saat dikonfirmasi mengenai prihal tersebut menjelaskan bahwa itu santunan kematian bagi warga Kabupaten Banyuasin yang berlaku mulai 07 Mei 2021 dan memiliki tujuan guna untuk meringankan beban warga yang ditinggalkan dan memotivasi masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada peristiwa kematian supaya data valid


"Dari laporan peristiwa kematian ditujukan ke Disdukcapil agar diterbitkan akte kematian dan perubahan surat-surat kependudukan bagi keluarga yang ditinggalkan,"kata Kadisdukcapil Banyuasin Saukani, SE.,MM di ruang kerjanya, Selasa (08/06).


Menurut Saukani, syarat perubahan data tersebut yakni Surat Keterangan Kematian dari Desa, Kartu Keluarga yang meninggal, KTP yang meninggal , Surat Ahli Waris, yang ditujukan ke Disdukcapil guna menerbitkan akte kematian dan surat kependudukan bagi keluarga yang ditinggalkan, dan Surat-Surat ini harus diketahui oleh pihak kecamatan.


"Dan Surat permohonan santunan yang sudah dilengkapi persyaratan diajukan ke Disdukcapil dan kemudian Disdukcapil akan mengajukan ke BPKAD guna pembayaran santunan, dan bagaimana nanti penyerahan santunan itu nanti bisa diatur dimana akan dilakukan penyerahan misal di UPTD, di Kecamatan, atau Kelurahan kepada ahli waris dan tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan." Pungkas dia

(Suharni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.