Dengan Keadaan Sadar RP Serahkan Diri Ke Polres Banyuasin
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id-- Oknum Wartawan inisial RP menyerahkan diri ke Polres Banyuasin. Wartawan online Tribunus.com ini menyerahkan diri didampingi keluarganya, Senin (07/06) malam. RP merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Jatanras Polda Sumsel, dijerat dengan kasus penghasutan perbuatan tidak menyenangkan atau melawan petugas tidak menuruti perintah pasal 160 jo 335 jo 201 jo 216 KUHP.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK MH dalam pres rilisnya, Senin (07/06) sekitar pukul 22.00 WIB, mengatakan, RP diserahkan keluarganya dalam keadaan sehat walafiat.“Tadi sudah diperiksa Dokter Andi dari tim kesehatan Polres Banyuasin, RP dalam keadaan sehat,” kata Kapolres AKBP Imam Tarmudi,SIK.,MH.
Selanjutnya, kata Kapolres untuk tes lainnya akan dilakukan ke Polda Sumsel. Namun untuk tes narkoba RP positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Setelah ini RP akan dibawa ke Polda Sumsel, untuk selanjutnya Humas Polda Sumsel nanti yang akan menjelaskan lebih lanjut,” ujar dia seraya menyebut kalau saat ini pihaknya masih menunggu iktikad baik dari DPO inisial A, untuk menyerahkan diri ke Polres.
Kapolres Pak Imam yang biasa disapa juga berpesan kepada para pemburu berita agar membuat berita yang dapat mengedukasi masyarakat, bukan malah mencemarkan nama baik institusi.
“Ini mesti dijadikan pelajaran bagi rekan sekalian,” harap dia.
Sementara itu, RP mengaku menyesal atas perbuatan yang sudah dia lakukan yang mencemarkan nama baik institusi kepolisian. Dia berjanji kejadian ini tidak terulang lagi.“Saya minta maaf kepada rekan-rekan media yang mencoreng nama insan pers. Saya juga minta maaf dengan pihak kepolisian RI atas apa yang telah terjadi,”ucap dia.
Untuk diketahui, ditetapkannya RP sebagai DPO bermula dari pengerebekan Satnarkoba Polres Banyuasin disebuah pondok di Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur.
“Kronologis sebenarnya yang terjadi, pada saat itu Sat Narkoba Polres Banyuasin mendapat informasi tentang adanya beberapa orang yang melakukan transaksi jual beli dan mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu di sebuah pondok di dalam Kebun Karet di dusun I desa Tebing Abang Kecamatan Rantau bayur Kabupaten Banyuasin, Kamis (27/05) lalu,” ujar Kasat Narkoba
Polres Banyuasin Iptu Janrat Tunggal Sik, belum lama ini, Sambung dia, karena ini berpotensi merusak generasi Muda Desa Tebing Abang dan sekitarnya,. Menindak lanjuti laporan itu pihaknya langsung melakukan Penyelidikan.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan ternyata Informasi tersebut memang benar adanya. Lalu pada hari Sabtu (29/05) sekira Jam 19.00 WIB kami lakukan penggerebekan terhadap
Pondok tersebut,” jelas dia.
Dikatakan Jatrat, pada saat penggrebekan tersebut, pihaknya melihat didalam pondok tersebut terdapat 4 (empat) orang Laki-laki sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu, akan tetapi pada saat penangkapan, 3 (tiga) orang
berhasil melarikan diri dengan cara berlari ke dalam kebun karet dan 1 (satu) orang berhasil diamankan.
“Dilokasi kejadian tidak ada perempuan, hanya 4 orang laki, dimana 3 orang berhasil kabur dan 1 orang tertangkap. Saat diamankan dan ditanya petugas kepolisian, orang yang tertangkap tersebut mengaku seorang jurnalis berinisial RP dan saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ungkap dia.
Menurut Jatrat, dari penggeledahan di dalam pondok tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah Pirek kaca yang masih terdapat sisa narkotika diduga yang diduga jenis shabu, 2 (dua) Buah Bong Atau alat Hisab yang terbuat dari Botol minuman Merk FANTA, 7 (tujuh) Buah Pirek Kaca Kosong, 10 (sepuluh) Buah Jarum, 1 (satu) Ball Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Buah Parang dan 1 (satu) Buah kotak Plastik warna Putih.
“Kemudian saudara RP, berikut barang bukti kami bawa keluar dari kebun menuju jalan utama (pemukim warga) berjarak sekitar 200 meter dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan keluar dari kebun tersebut, kami dihadang oleh dua orang laki laki yang membawa 1 (satu) buah samurai sambil berteriak agar warga Tebing Abang keluar dan menutup jalan. Kemudian kedua orang tersebut kami ajak negosiasi dan 1 (satu) Buah samurai yang mereka bawa berhasil kami amankan,” terang dia.
Setelah itu, lanjut Jatrat, pihaknya melanjutkan perjalanan keluar dari kebun karet tersebut. Sesampainya di jalan utama (pemukiman warga), ternyata pihaknya telah ditunggu oleh warga yang kemungkinan ada anggota keluarga dan teman-teman dari saudara RP dengan membawa senjata tajam jenis parang dan samurai.
Salah seorang berinisial A berteriak bahwa rombongan kepolisian adalah rampok dan kembali berteriak agar semua warga Desa Tebing Abang keluar menghadang jalan. Melihat hal tersebut, Saudara RP langsung berontak dan berteriak-teriak memanaskan suasana kalau dirinya dianiaya.
“Warga yang mendengar teriakan itu membuat situasi jadi memanas. Kemudian kami melakukan negosiasi untuk meredakan suasana. dikarenakan situasi malam hari dan akses jalan keluar masuk hanya 1 (satu) jalan, serta situasi tidak kondusif dan kalah jumlah, akhirnya kami keluar dari desa tebing Abang dengan tidak membawa saudara RP,” jelas dia.
Jatrat mengatakan, itulah kejadian sebenarnya yang terjadi dilapangan. Tidak ada pihaknya melakukan percobaan pembunuhan dan melakukan kriminalisasi. Apalagi menodongkan pistol terhadap ibu dari saudara RP. Semua itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kejadian sesungguhnya.
Sebelumnya beredar di medsos Rp membuat pernyataan di situs tribunus.com jika dia telah dianiaya oleh anggota polisi. Bukan itu saja dia juga membuat dimedsos pernyataan yang sama.
Dari cuitan inilah mejadi atensi dari Jatanras Polda Sumsel. RP dijerat dengan pasal penghasutan perbuatan tidak menyenangkan atau melawan petugas tidak menuruti perintah pasal 160 jo 335 jo 201 jo 216 KUHP. (Suharni)