News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Terbengkalai, Pembangunan Gedung Serba Guna Desa Tapus 2019 Lalu Mulai Ditangani Penyidik Kejari Muara Enim

Terbengkalai, Pembangunan Gedung Serba Guna Desa Tapus 2019 Lalu Mulai Ditangani Penyidik Kejari Muara Enim


MUARA ENIM, KabaRakyatsumsel.id – Keberadaan Gedung Serba Guna di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, yang merupakan pembangunan hasil reses anggota DPRD Muara ENIM tahun 2019 lalu, kembali menuai sorotan.

Bahkan, bangunan yang menghabiskan dana hampir setengah miliar atau tepatnya Rp450 juta dari APBD Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ini, kini sudah ditangani pihak penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim. Selain dibiarkan terbengkalai, dugaan lain dikarenakan spesifikasinya tidak sesuai dengan jumlah dana yang dianggarkan.

"Siap, lagi berjalan ya., tim sedang bekerja," sebut Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo SH, singkat, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsapp, belum lama ini.

Irfan juga membenarkan laporan kasus tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan timnya.

Terpisah, Plt Kadispora Muara Enim, Aidi ST MT, ketika dikonfirmasi awak media terkait persoalan tersebut menyatakan, pihaknya akan menghormati ketentuan hukum yang berlaku yang sedang diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kita hormati proses yang saat ini sedang dilakukan oleh APH, tentunya pelaksanaan selama ini telah dilakukan sesuai dengan ketersediaan dana untuk pembangunan tersebut yang didampingi oleh tenaga teknis dari OPD teknis," jelasnya, via pesan Whatsapp.

Sebelumnya, masyarakat sempat mempersoalkan pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Tapus karena tidak kunjung selesai, dan berpotensi terjadi penyimpangan anggaran yang dapat merugikan keuangan Negara.

“Banyak ditemukan kejanggalan dan berpotensi terdapat tindak penyimpangan anggaran yang dapat merugikan keuangan Negara,” ungkap masyarakat Penggiat Anti Korupsi Kabupaten Muara Enim, Indra Gunawan dan Darmanto, kepada awak media, baru-baru ini.

Darmanto mengatakan, dirinya bersama Indra Gunawan, telah melaporkan masalah pembangunan proyek itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, pada tanggal 3 Maret 2021 yang lalu, atas dugaan kecurangan dan penyimpangan dalam pembangunan Gedung tersebut.

"Sudah kita layangkan surat laporan kepada Kejari Muara Enim per tanggal 3 Maret 2021 yang lalu, saat ini sedang dalam proses di Kejari," terang Darmanto.

Ditambahkannya, pengerjaan proyek gedung tersebut dilakukan oleh CV. DA yang beralamat di Kota Palembang selaku pemenang lelang, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 436.105.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta seratus lima ribu rupiah).

Perlu diketahui, mencuatnya pembangunan Gedung Serba Guna di desa Tapus ini, setelah mejadi sorotan publik pada 2020 lalu, lantaran kondisi gedung yang tak selesai alias setengah jadi.

Hasil informasi yang didapat, ternyata pembangunan gedung serbaguna tersebut merupakan hasil aspirasi masyarakat melalui Reses anggota DPRD kabupaten Muara Enim, yang diusulkan kepada pemerintah melalui Dispora dan dibangun pada tahun 2019.

Hadiono, selaku anggota DPRD yang mengusulkan pembangunan Gedung tersebut, membenarkan bahwa gedung itu merupakan usulannya kepada pemkab Muara Enim yang merupakan aspirasi dari masyarakat Desa Tapus, melalui reses DPRD.

Namun menurutnya, perihal proses pembangunannya, dirinya kurang begitu paham. Begitupun terkait kondisi gedung yang setengah jadi, menurutnya mungkin dikarenakan terkendala anggaran yang belum mencukupi dan akan dilanjutkan di tahun yang akan datang.

"Mungkin anggaran tidak cukup untuk menyelesaikan pembangunannya, nanti akan dianggarkan kembali di tahun depan," jelasnya, saat dikonfirmasi awak media pada 5 September 2020 lalu, di kediamannya di Desa Tapus. (SMSI Prabumulih)

Editor : Bambang Ir

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.