Sempat Buron, Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Polsek Mariana
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id-- Menindaklanjuti laporan dari korban YSRI (47) seorang ibu rumah tangga dengan dasar laporan
LP/ B - 50 / X / 2019/ Sumsel/ Res.Ba/ Sek.MRN, Tanggal 14 Oktober 2019. Akhirnya pelaku tindak pidana pencurian di rumah korban yang sempat buron berhasil di amankan Polsek Mariana.
Kejadian tersebut terjadi Pada Minggu, tanggal 13 Oktober 2019 lalu dan diperkirakan kejadian tersebut pada pukul 03.00 WIB dan diketahui Sekira pukul 08.30 WIB di rumah korban
Jalan Sabar Jaya No.371 RT.06 RW.01 Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin
Dari hasil penyelidikan diketahui Pelaku adalah RY (21) seorang pekerja buruh
yang beralamat di Jalan Sabar Jaya dusun II RT 006 Desa Prajen Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
Dengan cara pelaku masuk kedalam rumah korban kemudian mencongkel jendela pintu samping rumah korban.
"Lalu pelaku masuk kedalam rumah korban dan kemudian mengambil 1 (satu) buah TV 32 Inc merk SAHP, 1 (satu) Tabung Gas 3Kg dan uang receh milik korban," demikian yang disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH melalui Paur Humas Polres Banyuasin Ipda Budi, AP, SH lewat rilisnya, Senin (19/04).
Dikatakannya bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kasus ini ke Polsek Mariana."Menindaklanjuti laporan dari korban, Polsek Mariana terus melakukan penyelidikan yang saat itu pelaku sempat buron," jelas dia.
Selanjutnya pada Senin, tanggal 19 April 2021, sekira pukul 02.30 WIB terang dia,
Kapolsek Mariana memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Opsnal Polsek Mariana untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah melakukan tindak pindana pencurian yang terjadi dirumah korban.
Kemudian lanjut dia, anggota Opsnal Polsek Mariana mendapat informasi tentang keberadaan pelaku lalu dilakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku lalu dilakukan penggerebakan dan dilakukan upaya penangkapan.
Didapat pelaku bernama RY, selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku dan dia mengakui memang benar pelaku melakukan pencurian 1 (satu) buah TV 32 Inc merk SAHP, 1 (satu) Tabung Gas 3Kg dan uang receh milik korban di Jalan sabar jaya No.371 Rt.06 RW.01 kel. Mariana ilir Kecamaran Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Mariana berikut Barang Bukti (BB) yang turut di sita berupa 1 (satu) buah TV 32 Inc merk SAHRP untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku di sangkahkan dengan Pasal 363 KUHPidana," tandas dia. (Suharni)