Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Peredaran Benih Lobster Bernilai Miliaran
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin kembali mengungkap kasus penyelundupan benih Lobster. Penyelundupan benih Lobster kali ini sekitar 86.900 benih Lobster berhasil digagalkan peredarannya ke luar negeri.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH didampingi Wakapolres Kompol Yenni mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang mengatakan adanya peredaran benih lobster ilegal dari Bengkulu menuju ke perairan Sungsang yang direncanakan akan dikirim ke Vietnam
Dari informasi tersebut lanjut dia, kemudian Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) melakukan penyekatan dibeberapa tempat dan menghentikan seorang Pelaku bernama Joni Irawan di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
"Joni ini merupakan warga Musirawas dan ketika dilakukan penangkapan ditemukan 11 Kotak Stereofoam yang berisi sekitar 20 kantong benih lobster, dengan rincian 1 kantong berisi 250 ekor benih Lobster yang jika ditotal secara keseluruhan berjumlah 86.900 ekor," katanya saat mennggellar Press Rilis di Mapolres Banyuasin, Selasa (28/04).
Dikatakan Imam bahwa beberapa bulan lalu pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran benih Lobster sebanyak 28.200 ekor dengan total kerugian negara sebesar Rp 2 Miliar, sedangkan untuk saat ini ada 86.900 ekor yang berhasil digagalkan dengan total kerugian negara sebasar Rp 8,9 Miliar.
"Ada peningkatan dalam pengungkapan kasus ini, dan saat ini kita sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," ungkap dia.
Sementara Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra didampingi Kanit Pidana Khusus Iptu Almukminin mengatakan saat melakukan pengkapan tersebut, pelaku tak hanya membawa kotak stereofoam tapi juga membawa beberapa wadah beruapa tandon air dan dirigen.
"Pelaku sempat mengatakan bahwa yang ada di dalam kotak tersebut adalah bibit ikan lele, tetapi setelah dilakukan penggeledahan ternyata isinya adalah benih Lobster,"katanya.
Dari kasus tersebut, Pelaku bisa dikenakan UU Nomor 41 tahun 2004, perubahan No 31 tahun 2004, pasal 88 dan 92, dimana pengelolaan hasil benih Lobster ini dilindungi dan satwa dilindungi, apabila di akses tanpa surat izin usaha, apabila dibawa keluar negeri maka ini menjadi tindakan salah atau pelanggaran.
"Diharapkan benih Lobster ini Indonesia saja yang memiliki. Kita akan komunikasikan dengan Kementerian kelautan dan perikanan dan direncanakan akan dilepas liarkan diperairan Lampung,"tandasnya. (Suharni)