Pemdes Rimba Terab Sukses Bangun Pos Jaga Desa Aman Covid
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id - Melalui Dana Desa (DD) Tahun 2021, Pemerintah Desa (Pemdes) Rimba Terab Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, kini telah sukses merealisasikan pembangunan Pos jaga Desa Aman Covid yang berlokasi di RT 005 dusun II tepatnya depan Kantor desa setempat.
"Alhamdulillah kini kami dari Pemdes Rimba Terab dari pencairan Dana Desa (DD) yang 8 persen sebagian dari dana tersebut membangun Pos Jaga Desa Aman Covi dengan ukuran 3X2,5 Meter dan pembangunannya sudah selesai," kata Sekdes Rimba Terab Jon Afandi, S.Pd yang saat ini juga selaku Ketua PPDI Kabupaten Banyuasin.
Menurut Jon, berdasarkan instruksi dari
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mendorong pemerintah desa untuk membangun pos jaga di setiap gerbang masuk desa sebagai upaya pencegahan meluasnya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) ke desa." Pos jaga desa dapat dikelola oleh relawan desa lawan covid 19 yang telah dibentuk oleh masing-masing desa," kata dia.
Dikesempatan itu juga Jon yang akrab disapa menjelaskan bahwa untuk Dana Desa tahun 2021 ini pihaknya juga telah menganggarkan untuk rehab rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 10 unit rumah yang tersebar di dua dusun."Kalau ditahun 2020 kita hanya menganggarkan 5 unit RTLH, tapi tahun ini ada penambahan karena target kita di tahun 2022 nanti tidak ada lagi rumah warga yang tidak layak huni," jelas dia.
Ketika disinggung terkait masalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTD- DD) dia menyebut bahwa berdasarkan hasil Musdesus telah disepakati sebanyak 54 KPM."Telah kita validasi serta di evaluasi dan di tetapkan sebanyak 54 KPM sesuai dengan kreteria yang ada," tandas dia.
Diksempatan yang sama Kasi Kesejahteraan Idham Kholik mengatakan bahwa dalam penggunaan Dana Desa pihaknya berpedoman dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta mengacu kepada Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati.
Disinggung terkait kegunaan pembangunan Pos Jaga Desa Aman Covid dia menjelaskan bahwa Pos jaga desa bertugas untuk memantau mobilitas keluar masuknya warga ke desa. Menurutnya, warga yang keluar masuk desa dalam kepentingan apapun, harus tercatat dan terdata dengan rapi dan jelas.
“Pos jaga desa ini penting. Posisinya dimana, di gerbang desa. Tugasnya adalah memantau mobilitas keluar masuknya warga. Jadi warga yang keluar ditanya mau kemana, dari mana, ada formulir yang sudah disiapkan. Format formulirnya sudah disiapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kemudian formulir tersebut diisi baik oleh petugas pos jaga ataupun oleh warga secara mandiri,”terang dia.
Sementara PDTI Kecamatan Suak Tapeh Febriwansyah, ST saat melakukan Monev terkait realisasi penggunaan Dana Desa tersebut menegaskan, pos jaga desa wajib menanyakan dengan jelas terkait lokasi yang akan dituju warga yang akan bepergian. Jika lokasi yang akan dituju tersebut merupakan kawasan yang telah terpapar covid 19, maka petugas pos jaga desa wajib menyarankan warga tersebut untuk mengurungkan keinginannya.
“Ditanya mau kemana, kalau misalnya mau ke daerah yang sudah betul-betul parah (terpapar covid 19), sebaiknya pos jaga desa menyarankan agar tidak kesana. Warga diberikan pemahaman betul, agar jangan sampai ketika pulang justru membawa virus covid 19,” ujar Febri seraya menyebut kalau dirinya sangat mengapresiasi kerja baik Pemdes Rimba Terab dalam pengelolaan Dana Desa.
Menurut Febri, Pos jaga Desa Aman Covid tersebut selain mendata mobilitas warga desa, lanjutnya, pos jaga desa juga harus melakukan pemeriksaan terhadap suhu badan warga yang hendak keluar maupun yang hendak masuk ke desa. Hal ini bertujuan untuk memantau dan memastikan kesehatan warga yang keluar masuk desa.
“Pemeriksaan suhu badan bisa menggunakan thermometer. Kalau thermometer yang model infra red laser tembak tidak ada, bisa menggunakan thermometer yang biasa saja, tapi kalau sudah dipakai langsung dicuci dengan alkohol atau dicuci dengan handsanitizer,” ujar dia.
Terpisah Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si ditemui di ruang kerjanya, Rabu (07/94) terkait Pos jaga Desa Aman Covid tersebut menegaskan, bahwa hal terpenting yang menjadi tugas pos jaga desa adalah memonitor dan melakukan pemeriksaan terhadap warga desa yang baru pulang dari rantau, baik dari luar kota ataupun luar negeri.
"Siapapun warga yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri harus mendapatkan pemantauan yang intensif. Mereka yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri, harus diingat bahwa mereka statusnya adalah ODP (Orang Dalam Pemantauan),” ujar Camat Sashadiman.
Terkait hal-hal yang perlu disediakan di pos jaga lanjut dia, selain formulir, pos jaga desa juga perlu menyiapkan alat penyemprotan disinfektan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), alat kesehatan untuk deteksi dini dan lainnya. Selain itu, pos jaga desa juga perlu menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan Iain-Iain.
"Jadi, langkah pencegahan yang paling penting yakni memantau mobilitas warga desa. Oleh karena itu, untuk mobilitas ini, harus diberi pemahaman kepada masyarakat desa untuk tidak keluar atau masuk ke desanya jika tidak terpaksa. Jadi, untuk masalah mobilitas warga desa ini harus dipantau dengan baik agar desa itu tertangani dengan baik," kata dia.
Dia berujar bahwa tugas Pos Jaga Desa selama 24 jam itu adalah, Pertama mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu. Kedua, mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa. Ketiga, mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari luar desa/luar daerah.
Keempat, merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar daerah untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang. Kelima, merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana kriteria PDP) untuk ditempatkan di ruang isolasi.
"Perlu diketahui bahwa Gus Menteri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid 19 dan penegasan PKTD. Surat edaran ini jadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa,"terang dia.
Lanjut dia, Untuk Desa Tanggap Covid 19, dalam SE disebutkan terkait pembentukan Relawan Desa Lawan Covid -19 dengan struktur dan tugas yakni diketuai oleh Kepala Desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagai mitra disebutkan meliputi Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.
Mengenai Tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 disebutkan dalam SE tersebut salah satunya yakni melakukan deteksi dini penyebaran Covid- 19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah Iain.
"Kemudian Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar dan Pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19," tandas dia. (Adm).