Dituding Bebaskan BD Narkoba, Ini Tanggapan Polres Banyuasin
Banyuasin, KabaRakyatsumsel.id- Penangkapan diduga Bandar Narkoba di Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mendapat tudingan membebaskan Bandar Narkoba yang baru ditangkap.
Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Jatrat Tunggal didampingi Kanit Resnarkoba Kemas mengatakan hal itu tidak benar, karena prosedur penangkapan sesuai dengan SOP bahwa bila penangkapan tersangka tanpa barang bukti maka harus dilepaskan.
“Kita tidak bisa menahan seseorang tanpa barang bukti, meskipun ada laporan dari masyarakat tentunya ada barang bukti kejahatan maka bisa diproses secara hukum,” Jelasnya kepada puluhan wartawan di Polres Banyuasin Senin (26/4/2021)
Penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba cukup lama dirumah yang diduga bandar narkoba, namun tidak ada barang bukti narkoba ditemukan.
“Kita tidak ingin menahan seseorang tanpa barang bukti, otomatis kita dituntut, rumah yang diduga bandar tersebut sudah kita geledah namun tidak ditemukan barang bukti, kemungkinan orang tersebut dulunya memang bandar narkoba, sehingga laporan masyarakat menganggap orang tersebut masih melakukan pekerjaan itu,” Katanya
Jatrat Tunggal berharap bila ada yang belum jelas kebenarannya agar dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan informasi yang salah.
“Mohon kepada rekan-rekan agar bila ada info semacam itu agar di konfirmasi terlebih dulu, nomor handphone saya selalu aktif.” ucapnya. (SMSI Banyuasin)