Diduga Bandar Narkoba, AMD Diamankan Satreskrim Polsek Rantau Bayur
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- AMD (41) warga Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantu Bayur Kabupaten Banyuasin, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Rantau Bayur guna untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang telah menyalahgunakan narkotika jenis Shabu.
Pelaku melakukan tindak Pidana tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, Memiliki, Menyimpan atau Menguasai Narkotika Jenis Shabu-Shabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu tanggal 29 April 2021, sekira pukul 20.00 WIB, di Lorong samping Rumah pelaku Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
"Pelaku tertangkap tangan karena tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, Menyimpan atau Menguasai Narkotika Jenis Shabu-Shabu," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK.,MH melalui Paur Humas Polres Banyuasin Ipda Budi, AP, SH.
Dikatakan dia, pelaku ditangkap berawal Polsek Rantau Bayur mendapat informasi bahwa pelaku AMD yang diduga sebagai bandar narkoba di Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur berada di rumahnya, kemudian Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Sugeng, SH beserta Kanit Reskrim dan anggota segera melakukan penangkapan di rumah terduga bandar tersebut.
Lanjut dia, dan saat anggota mendekati rumah, pelaku langsung keluar dari pintu depan rumahnya dan berlari membawa tas, dan setelah dikejar kemudian pelaku terjatuh berikut tas yang di bawa pelaku tersebut dan setelah pelaku berhasil ditangkap kemudian 1 buah tas selempang yang terjatuh tidak jauh dari pelaku segera diamankan anggota.
"Setelah dilakukan pemeriksaan didalam tas tersebut ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 paket besar, dan 1 paket kecil, 1 wadah plastik, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti segera dibawa dan diamankan ke Polsek Rantau Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.
"Kini barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 1 Paket besar narkotika jenis Shabu, 1 Paket kecil narkotika jenis Shabu, 1 wadah plastik dan 1 Tas selempang. Pelaku disangkahkan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas dia. (Suharni)