Kantor Desa Karang Baru Tutup Saat Jam Kerja Disinyalir Ogah Layani Warga
Lahat, KabaRakyatsumsel.id-Pada jam hari kerja kantor desa tutup' seakan-akan perangkat desanya makan gaji buta.
Kantor Kepala Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteksnya kepala desa tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditentukan dari pemerintah.
Lain halnya di Desa Karang Baru, Kecamatan Lahat selatan,Kabupaten Lahat.
d
Dari pantauan KabaRakyatsumsel.id Lahat, , kantor kepala desa tidak buka (tutup), pada saat jam kerja. Pintunya terkunci dengan digembok, terkesan tidak ada penghuninya.
Kondisi ini membuat masyarakat yang akan mengurus surat-surat atau pengaduan tidak bisa mengurusnya, dikarenakan kantor kepala desanya tidak buka pada jam kerja.
Menurut keterangan warga Karang Baru sebut saja Darmin, saat ditemui Senin (1/3/2021) kantor desa sering tutup karena perangkat desa bekerja ditempat lain. Bendahara desa bekerja sebagai operator di SD di Desa tetangga.
"Bendahara Desa masih keponakan Kades. Dan Kades juga jarang ngantor, katanya juga kerja ditempat lain," jelas Darmin. Ia mengaku tak tahu persis dimana kades bekerja.
Terpisah, warga lain yang tak mau disebut namanya membenarkan bahwa aktifitas kantor desa yang tutup. Ia menduga Kades dan perangkatnya seakan makan gaji buta.
"Kades nak makan gaji buto bae. Pelayanan untuk warga kurang," ungkapnya. Dan ia berharap perangkat desa memberikan pelayanan kepada warga, terutama pelayanan di kantor desa saat jam kerja.
Terkait hal ini, Marsudin Kades Karang Baru saat dikonfirmasi Senin (1/3/2021) mengatakan Kantor Desa sudah ia serahkan tanggungjawab kepada Sekdes Karang Baru.
"Karena Sekdes adalah mesin penggerak Pemdes Karang Baru. Namun saya akan lakukan pemanggilan kepada Sekdes dan perangkat desa lainnya terkait tutupnya Kantor Desa Karang Baru," jelas Marsudin.
Heri As Ketua DPC Watch Relation of Corruption (WRC) Lahat saat diminta tanggapan terkait tutupnya Kantor Desa Karang Baru membenarkan bahwa pelayanan kantor desa ini tutup.
"Sudah dua kali kami ke Kantor Desa, dari jam 09.00 hingga jam 10.30 WIB, kantor desa masih tutup.Bahkan juga menyambangi kediaman Kades namun tak ada ditempat. Begitu juga ke rumah Sekdes, juga sama tak ada ditempat. Kedatangan saya bertujuan menyampaikan surat klarifikasi menyangkut robohnya SPAL atau drainase yang baru dibangun namun roboh," kata Heri. Ia pun menitipkan surat ke Bendahara Desa yang bekerja sebagai operator di SD 07 Karang Anyar. Ia berharap Kantor Desa tak boleh tutup saat hari kerja apalagi di hari Senin.
Heri AS menambahkan,didalam Undang undang Kepala desa dan/atau perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan,larangan rangkap jabatan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014,larangan itu berhubungan dengan dua hal yaitu :
(1) Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi pemerintah Desa adalah Kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
(2) Merangkap jabatan lain yang di tentukan dalam Undang-undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i). tentang kedua hal yang disebutkan diatas,pasal 1 angka 1 juncto pasal 3 juncto pasal 5 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN,termasuk didalmnya menerima penghasilan rangkap yang di maksud dalam pasal 4 Undang-undang dimaksud.
"Perangkat Desa atau Kepala Desa yang merangkap jabatan,harus memilih jika tetap bertahan sebagai kepala desa dan atau perangkat desa, maka ia harus meninggalkan pekerjaan lain diluar pekerjaan nya sebagai penyelenggara pemerintahan desa, karena Undang-undang telah mengatur bahwa Kepala Desa dan atau perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan.Selain itu Kepala Desa dan atau perangkat desa juga tidak mungkin melaksanakan dua tugas yang berbeda secara bersamaan dalam jabatan yang berbeda atau di tempat berbeda,"ujarnya.(Irawan/Pika)