Humas PT BGP Jumadi : Kami Libatkan Pihak Ketiga Terkait BPJS Ketenagakerjaan
Prabumulih, KabaRakyatsumsel.id--Kegiatan seismik 3D Chrysant yang dilakukan oleh PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP),masih terkendala atas permintaan masyarakat yang belum sesuai dengan aturan yang kita pakai di SK Gubernur Sumatera Selatan.
Humas PT BGP Jumadi,yang di dampingi,Simatupang sebagai rekan kerjanya di kantor PT BGP,di kota Prabumulih, terkait masalah tenaga kerja BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan dan untuk pekerjaan masih sekitar 30 persen dan melibatkan pihak ketiga sebagai subkon nya, saat diwawancarai media ini di kantor PT BGP di komplek Pertamina, kelurahan muntang tapus kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih, Jumat (5/3/2021) pada pukul 14'50 WIB sore.
Menurut kepala Humas PT BGP Jumadi,Secara umum PT BGP untuk proyek Pertamina maka dari PT BGP sendiri itu melakukan tender lagi, tender untuk menyiapkan tenaga kerja,kebetulan kita di seismik ini ada tiga jenis pekerjaan, untuk pekerjaan pertama Tofografi yang di menangkan oleh PT Amiko,yang kedua ada kegiatan Drilling pemboran dimenangkan oleh PT Amiko juga, kemudian ketiga ada Recording yang bentang kabel yang melakukan perekaman ini di menangkan oleh PT Teguh Usaha Bersama (TUB),"ujarnya
Untuk masalah kontrak ketenagakerjaan,secara internal mereka mengatur bagaimana bunyi kontrak mereka dengan karyawan nya, pekerjaan di lapangan dan juga sistem perekrutan tenaga kerja nya di mulai dari lokal-lokal itu mereka yang lebih berkecimpung di situ, untuk di kontraktor lain kita juga disini mempunyai namanya PT Bima khusus menangani asisten-asisten lokal yang ada bekerja di sini itu di bawah PT BGP juga, bawah BGP ada PT Bima, Amiko yang mengawasi Topo, Amiko untuk Drilling dan Amiko recording dan kami dari PT BGP selalu mengawasi karena ada keterikatan dengan kami karena ada tender tadi,cuma kami dari PT BGP ada batasan-batasan yang tidak boleh kami langkahi untuk kekuasaan dan kewenangan sub kontraktor yang ada, walupun ada di bawah PT BGP,"bebernya
"Untuk masalah jaminan kesehatan saya pikir ada,apalagi kegiatan ini sebuah kegiatan Migas walaupun cuma penyelidikan migas,tapi harus diperhatikan untuk keperluan atau persyaratan demi untuk memenuhi ketenagakerjaan ini.Kemudian untuk pelaporan sendiri ke Dinas ketenagakerjaan sudah kami laporkan baik PT BGP subcon-subcon kami kumpulkan untuk kami laporkan jadi terdaftar semua," ungkapnya.
Sementara Simatupang yang juga selaku Humas PT BGP menuturkan,ada perjanjian kontrak itu antara karyawan dengan subcon, sistem yang di pakai di sana adalah borongan, kemudian kemarin itu ada kru kita khusus nya orang lokal menganggap gaji itu tidak sesuai karena tembakan tidak sesuai, inilah yang menjadi polemik kami sekarang karena borongan ini dari hasil tembakan, sementara di daerah Tanah Abang kabupaten Pali, khusus nya kita di tahan oleh pemilik lahan, artinya permintaan masyarakat itu tidak sesuai dengan aturan yang kita pakai yang ada di SK gubernur,
maka dari situlah gaji karyawan tidak seimbang, itupun sudah di mediasi perwakilan oleh pak Berton Simanjuntak dari PT Teguh Usaha Bersama (TUB) sebenarnya sudah ada perjanjian dengan kru, bahwa bulan ini akan di benahi sementara itu yang kami tangkap batas pembicaraan nya dengan kru-kru yang ada di dalam kemarin dalam hal itu orang lokal,jadi kalau masalah kru upah rekording itu khusus subcon yang bertanggungjawab disitu.
Masalah kontrak kerja ada di ranah kontraktor, kalau masalah kontrak pekerja itu ada di kontraktor nanti kita arahkan ke subcon dengan PT Teguh Usaha Bersama (TUB), kepala perwakilan nya itu pak Berton Simanjuntak kepala recording nya group PT Teguh Usaha Bersama (TUB),jadi secara keseluruhan masalah tenaga kerja yang bertanggungjawab tentang BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, adalah subcon nya pak,"ungkapnya menerangkan
Ditanya masalah BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan sudah terdaftar, menurut pak Jumadi dan Simatupang, biasanya subcon yang mengatur semuanya dan sekarang pak Berton Simanjuntak dari PT Teguh Usaha Bersama (TUB), lagi di kantor Disnaker,"pungkas nya.