News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Direktur Muba Sarana DiDuga Gelapkan Uang Perusahaan.

Direktur Muba Sarana DiDuga Gelapkan Uang Perusahaan.


Muba, KabaRakyatsumsel.id-Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah,BUMD berdasarkan kategori sasarannya terdiri dari dua golongan yakni perusahaan daerah untuk melayani kepentingan publik dan perusahaan daerah untuk tujuan peningkatan penerimaan daerah. 

Tujuan dibentuk nya badan usaha milik daerah adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggara kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan daerah. 

Pemkab Muba memiliki PT Petro Muba Holding yang membawahi PT.Muba Sarana,PT.Muba Link,PT.Kilang Muba,PT.Muba Elektrik Power sebagai anak perusahaan yang tersebar usahanya dikabupaten Muba. 



PT Muba Sarana yang bergerak dibidang sarana dan prasarana yang berkantor di gedung Petro Muba Kota Sekayu dan Usaha BUMD PT Muba Sarana ikut membantu menambah pemasukan pendapatan asli daerah,dan mendorong pergerakan perekonomian di kabupaten Musi Banyuasin.



Namun salah satu narasumber awak media yang belum mau disebut namanya memberi keterangan pada Minggu (28/02) dikediamannya tentang beberapa persoalan yang ada di PT Muba Sarana, salah satunya tentang dana yang pernah dikucurkan pemerintah daerah pada tahun 2019 sebesar Rp 950.000.000,.(terbilang sembilan ratus lima puluh juta rupiah) 



Dana ini untuk pembelian gambir dan pembelian buah kelapa,adapun rinciannya adalah untuk pembelian gambir sebesar Rp 400.000.000,.(empat ratus juta rupiah) serta untuk pembelian buah kelapa dengan nilai sebesar Rp.450.000.000,.(empat ratus lima puluh juta rupiah) 

Menurut keterangan narasumber bahwa dana tersebut hingga kini belum terealisasi dalam pembelian gambir dan dalam pembelian buah kelapa,berarti ada dugaan bahwa belanja pada PT.Muba Sarana tahun 2019 ada yang belum terealisasi,jelasnya.

Selanjutnya juga pada tanggal 19 Juli 2020 PT Muba Sarana menyewa gudang penyimpanan buah kelapa yang berlokasi di simpang PU Tanjung Api Api,namun sampai saat ini diduga tidak ada transaksi jual beli buah kelapa,alias tidak ada sebutir pun buah kelapa didalam gudang,ujar narasumber.

Mengutip dari situs resmi bpkp.go.id yang berjudul : 

*Membantu Bupati Muba Sumsel Yang Terbelit Permasalahan BUMD* dengan kutipannya :

" Padahal untuk tahun 2011,Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini ditarget tidak muluk-muluk. Kontribusi BUMD tersebut untuk menyetor PAD hanya Rp110 juta. Rinciannya: PT Muba Link Rp27,5 juta, PT Muba Sarana Rp27,5, PT Muba Elektrik Power Rp27,5 juta dan PT Kilang Muba Rp27,5 juta. Namun sayang, target yang tak seberapa itu hanya di atas kertas. Kenyataan yang terjadi di lapangan, nihil. Pemkab sendiri sebagai pemilik modal tidak bisa menelusurinya karena laporan keuangan pun tidak dibuat dan kontrol operasional di lapangan pun minim. Akibatnya, operasional BUMD ini pun seperti di luar kendali pemkab"



Awak media menghubungi Direktur Muba Sarana Drs.Mohd.Daud.HD.MM.M.Si melalui WhatsApp nomor  0811787xxxx pada Senin (01/03) guna mengkorfirmasi dan memberikan keterangan pada Selasa (02/03) 


" Maaf dindo,terlebih dulu km ucapkan tks tolong nama dindo,terkait dgn 2 kegiatankami jelaskan bahwa, gambir sdh ada stok file siap dipasarkan,lg menunggu pembeli yg tepat, kelapa  sdg berjalan stok pile menggunakan gudang dermaga sp.4 pu,sdg km manfaatkan kontrak pertahun hanya.menunggu sasaran yg tepat utk mendapat keuntungan dari selisih harga dari petani kec.lalan,skrg lagi nunggu pembeli dari jkt,rencana akan mengisi kontiner ,kelapa didapatkan dari petani kelapa desa2 di kec.lalan dan sekitarnya.dmk tks," balas nya. 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.