News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Kapolres Siswandi : Masalah Komunikasi Pelaku Habisi Nyawa Tetangganya. Pelaku Dibekuk di Kota Serang Banten

Kapolres Siswandi : Masalah Komunikasi Pelaku Habisi Nyawa Tetangganya. Pelaku Dibekuk di Kota Serang Banten


PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.id – Romadon Jailani (42), petani tinggal di Kebun Cabai Jalan Pelangi Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, menjadi korban pembunuhan pada Senin (28/12/2020) lalu.

Korban ditemukan tewas mengenaskan diatas kasur dengan kondisi remuk di kepala dan luka memar di bagian bibir akibat  pukulan benda tumpul. Tak hanya itu, motor Honda Beat korban juga hilang dibawa kabur pelaku.

Setelah melakukan penyelidikkan selama kurang lebih 2 bulan, Polisi akhirnya berhasil mengetahui pelaku di balik peristiwa pembunuhan tersebut.

Pelakunya, adalah Warnel alias Menel (37), merupakan rekan korban tercatat sebagai warga Dusun 08 Lereng Kolot RT 08/RW 08 Kelurahan Sukamarta, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Ia berhasil ditangkap Tim Nobatz Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur diback up Resmob Polda Banten di Kandang Ayam milik Oman berada di Jalan Raya Anyar Desa Kosambi Pondok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Senin (22/2/2021), sekitar pukul 11.30 WIB.

Usai diringkus, tersangka langsung digiring ke Prabumulih untuk diproses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatan di Polsek Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH MH dan Kanit Reskrim, Ipda Haryoni mengatakan, terungkapnya kasus ini tak lepas jerih payah penyelidikan dilakukan anggotanya.

“Hasil intrograsi terhadap tersangka, motifnya tersangka kesal karena korban sering menghubungi istrinya. Karena cemburu akhirnya pada 28 Desember silam, sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka Menel, mendatangi pondok korban melihat korbannya sedang tidur lalu tersangka memukul korban dengan kayu hingga kepala korban remuk. Dan, tubuh korban mengalami luka penganiayaan sehingga akhirnya meninggal dunia,” Jelas Kapolres, Selasa (23/2/2021).

Akibat ulahnya, kata Kapolres, Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. “Ancaman penjaranya, selama 20 tahun. Kasusnya, masih terus kita kembangkan,” pungkasnya.


Sementara itu, tersangka Warnel alias Menel mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Awalnya ia hanya memita penjelasan kepada korban, mengapa selalu menelpon istrinya dan mengajak untuk ketemuan di pondok.


Menurut Manel, Ia mengetahui hal tersebut dari rekaman percakapan telp korban dengan istrinya (Istri Manel). Karena hal tersebut Manel bertengkar dengan istrinya dan berencana menginap di pondok korban selama 3 hari.


"Korban Jailani itu sebenarnya teman saya, Awalnya saya datangi korban di pondok dan bermaksud menanyakan apa maksud korban terus menelpon istrinya. Namun korban malah berbalik marah dengan mengatakan "kalau memang aku sering menelpon istrimu lalu mengapa," akunya.


Mendengar jawaban korban, Manel kemudian diam dan tetap berada di pondok. Dirinya pun berencana melakukan penganiayaan kepada korban. Saat korban berbaring diatas kasur sekitar pukul 00.30 WIB, dirinya langsung memukul korban dengan kayu balok sepanjang 1 meter.


Tak hanya itu, Menel juga mengaku memukul korban ke bagian dada dan muka dengan tangan hingga korban pingsan. " Pas lihat mulutnya berdarah, saya langsung pergi dan membawa motor korban. Namun saat itu saya belum tahu kalau korban meninggal ," katanya.


Dalam pelariannya ke Lampung, Manel sempat menitipkan sepeda motor curian kepada Saudaranya. Kemudian dirnya pindah lagi ke Serang Banten dan bekerja sebagai penjaga kandang ayam.

"Saya ditangkap disana, saya juga nyesal setelah mendengar bahwa korban telah meninggal dunia," sesalnya.(bmg/pz)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.