News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Banyuasin Amankan Tujuh Pelaku Tindak Pidana

Polres Banyuasin Amankan Tujuh Pelaku Tindak Pidana


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- Patut di afresiasi, dimana dalam kurun waktu empat hari, Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana sebanyak tujuh orang diantaranya empat orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Dengan barang bukti shabu yang disita sebanyak 30,02 gram.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, S.IK mengatakan pengungkapan enam perkara tersebut didapat dari berbagai kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Banyuasin.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin terbukti dengan kontribusi dari beberapa Polsek yang mengungkapkan kasus narkotika,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK saat menggelar Press Release, Jum’at (15/01).

Ia juga berharap seluruh Polsek bisa berkontribusi dalam memberantas narkotika. “Kedepan kami akan terus melakukan upaya penegakan Hukum bila mana ada masyarakat yang menyalahgunakan narkotika,” tegas mantan Kapolres Ogan Ilir ini.

Ditemapt yang sama Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Widi Andika Darma, SH., S.iK  mengungkapkan bahwa dari enam laporan tersebut terbagi dari tiga kecamatan yakni, Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Banyuasin II dan Kecamatan Tanjung Lago.

“Modus dari bandar narkoba sudah semakin pintar, mereka menggunakan media perempuan untuk melaksanakan aksi tersebut. Namun demikian itu tidak jadi penghalang buat kami jika bersalah dan terbukti pasti akan kami tindaklanjuti,” tegas Widi.

Menurut dia, untuk modusnya karena masalah ekonomi dan akhirnya pelaku nekat untuk menjual narkoba dengan dalih-dalih mendapat untung besar sehingga dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari nya.“Mudah-mudahan kedepannya kami bisa terus memberantas narkoba di wilayah Polres Banyuasin," tegas dia. (Suharni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.