Pelaku Jambret Istri Pengurus SMSI Silampari Dihadiahi Timah Panas
LUBUKLINGGAU, KabaRakyatsumsel.id- Supri Yayandi alias Yayan (20) pelaku jambret istri wartawan terpaksa ditembak anggota Polsek Lubuklinggau Utara lantaran mencoba kabur saat hendak diringkus di Desa PUT Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (5/1).
Pelaku Yayan menjambret tas milik istri Pranata Meksiko merupakan wartawan sekaligus Pengurus SMSI Silampari bernama Regina saat keduanya megendarai sepeda motor menuju perumahan Qito untuk kondangan pada Sabtu (2/1).
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, IPTU Sudarno mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, yang dilakukan Anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara kemudian didapati informasi bahwa HP milik korban berada di konter hp didekat Telkom untuk diinstal ulang oleh pelaku. Kemudian dilakukan pengecekan bersama dengan korban dan korban pun membenarkan bahwa HP tersebut miliknya. Maka Unit Rekrim utara melakukan pengintaian diseputaran konter selama dua hari guna menunggu pelaku untuk mengambil Hp. Akan tetapi kedua pelaku tidak kembali datang ke konter karena mengetahui akan ditangkap maka anggota Polsek Lubuklinggau Utara menghubungi pelaku dan menyamar akan membeli Hp yang diservis di konter.
”Kita sepakat bertemu diluar kota dan di Tanjung Sanai Kecamatan PUT Kabupaten Rejang lebong dan pada saat terjadi pertemuan tersebut,”kata Sudarno.
Hanya saja, pelaku mengetahui yang akan membeli hp itu polisi maka pelaku melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali keudara. Namun tidak mengindahkan maka pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur ditembak kakinya. Sehingga pelaku Yayan dapat diamankan dan temannya A berhasil kabur melarikan diri ke kebun karet milik masyarakat. Selanjutnya, pelaku Yayan dan barang bukti, langsung dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut ia, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor:LP/B-01 /I/2021/SUMSEL/RES LLG/SEK LLG Utara, tanggal 02 Januari 2021.
Ia menambahkan, aksi panjambretan ini bermula pada Sabtu 2 Januari 2021 Sekitar Pukul 13.30 Wib di Depan Perumahan Qito Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau. Pada saat korban, Regina sedang bersama dengan suaminya Pranata, hendak kondangan diperumahan Qito dengan menggunakan sepeda motor, sampai di depan Perumahan Qito Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau, datang dua orang pelaku yg berboncengan 1 unit sepeda motor, pelaku A (DPO) mengendarai sepeda motor dan pelaku Yayan dibonceng.
Selanjutnya, pelaku memepet korban dari sebelah kiri, kemudian pelaku Yayan langsung merampas/menjambret tas milik korban yang disandang sebelah kiri badan korban berhasil di bawa kabur dan kedua pelaku lari ke arah Gor petanang menggunakan sepeda motornya, lalu suami korban pun mengejar pelaku, mendekati Gor sport center petanang suami korban kehilangan jejak dua orang pelaku tersebut. (Kris)