News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Akibat Selisih Paham berujung kematian

Akibat Selisih Paham berujung kematian


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id--  Masalah perselisihan paham sering kali menjadi mala petaka . Seperti halnya yang dialami Budiman Alias Kadembot (56) yang merupakan warga Lingkungan III, RT 26, RW 06, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Akibat dipukul dengan kayu oleh pelaku korban meninggal dunia.


Kasus pembunuhan ini terjadi dimana pada Kamis (31/12) sekira jam 02.45 WIB, korban Budiman di telpon oleh oleh saksi Supartandi (43) untuk menyelesaikan perselisihan antara saksi Ibrahim (32) dengan pelaku Muniran, setelah korban tiba dilokasi juga terjadi cek cok antara  korban dengan pelaku Muniran, yang kemudian korban hendak memukul pelaku Miran dengan kayu.

"Namun korban terpeleset dan terjatuh yang kemudian kayu tersebut diambil oleh pelaku Muniran, korban berusaha menghindar dengan berlari, namun pelaku Muniran terus mengejar korban dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu pada bagian muka dan bagian tubuh lainnya yang mengakibatkan Korban Budiman Alias Kadembot meninggal dunia," kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK melalui Kapolsek Betung AKP Yuliko Safutera, SH.

Menurut Kapolsek, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari anak korban yakni Erik Capilano (25) dengan dasar laporan LP/ B - 49 / XII  / 2020 / SUMSEL/ BA/ SEK BETUNG 2020, tanggal 31 Desember 2020."Setelah menerima laporan dari anak korban, dari Polsek Batung langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi - saksi," jelas Kapolsek.

Diketahui kedua saksi ini yakni Ibrahim (32) merupakan warga Dusun I Desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan Muba. Sedangkan saksi Supartandi (43) merupakan warga  Dusun II Komplek Talang Duku RT 001 RW.002 Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Muba. Sementara pelaku Muniran (44) merupakan warga Kidul Kali Wetan, RT 004, RW 002, Kelurahan Kaliglagah, Kecamaran Kemiri, Kabupaten Purwerejo, Provinsi Jateng.


Kronologis penangkapan dimana pada 

Kamis, 31 Desember 2020, sekira jam 20.20 WIB didapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, yang dilakukan pelaku Muniran terhadap korban Budiman Alias Kadembot sedang bersembunyi di rumah temannya di Desa Sungai Rengit, KecamatanTalang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek Betung AKP Yuliko Saputera, SH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Adhy Usman, SH dan team Opsnal untuk segera melakukan penangkapan, setelah sampai dan dilakukan penggrebekan hingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.


"Setelah di introgasi tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Budiman Alias Kadembot, selanjutnya tersangka diborgol dan dibawa ke Polsek Betung guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini pelaku telah mendekam di Hotel Pradeo Mapolsek Betung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas dia. (Suharni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.