Unit Reskrim Polsek Mariana Ringkus 2 Bandar Togel
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id - Dua bandar judi togel jenis Taipe, diringkus Unit Reskrim Polsek Mariana. Keduanya adalah, Zainal (44), warga Jalan Alamanda, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, dan Erik (39), warga Dusun III, Komplek Taman Beringin Patra, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti uang Rp135 ribu, dua unit hp merek Realmi C12 dan Samsung A20, serta buku rekap perjudian. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti digiring ke Mapolsek Mariana.
Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro, didampingi Kanitreskrim, Ipda Abu Bakar mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku berdasarkan Informasi masyarakat yang sering terjadi perjudian di rumah Zainal, Selasa (15/12) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Zainal di kediamannya,” terang Kapolsek Mariana AKP Abu Bakar, kemarin.
Lanjut Abu, setelah dilakukan interogasi di TKP, Zainal mengaku kalau nomor dipasang masyarakat diserahkan ke rekannya Erik yang bertugas memasukan ke situs judi online Lotto 01. “Berdasarkan pengakuan Zainal, kita amankan Erik di kediamannya dan digiring ke Mapolsek Mariana,” jelasnya.
Sementara itu, Erik mengaku terpaksa melakukan bisnis togel lantaran dirinya belum bekerja dan ditinggal ibu kandung meninggal dunia."Terpaksa pak untuk menyambung hidup, saya hanya bertugas memasukan pasangan warga ke situs judi online. Untuk yang menang akan saya informasikan kepada Zainal. Sedangkan untuk warga hendak memasang Zainal yang bertugas,” terangnya. (Suharni)