Tak Senang Ditegur, SD Diduga Aniaya Wartawan
PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.id– Kekerasan terhadap awak media dalam menjalankan tugas peliputannya kembali terjadi. Kali ini menimpa Andre Bara, wartawan Matta News.
Informasi dihimpun awak media, kejadian itu menimpanya di Lantai IV Gedung Pemerintah kota (Pemkot) di Kantor Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketika hendak menemui nara sumbernya, ia hendak duduk. Dan, menegur terlapor berinisial SD. Agar menurunkan kakinya, karena hendak melintas dan duduk dibelakangnya.
“Aku tegur pertamo, dio (terlapor SD, red) tidak bereaksi. Aku tegur keduo kali, agar nurunke kakinyo. Disitulah, dio mukul aku kena pelipis mato bedarah dikit,” akunya kepada awak media dikonfirmasi.
Dirinya, tidak membalas dan sejumlah orang melihat kejadian itu langsung memisahkan kejadian itu.
“Langsung dipisah wong, aku langsung pegi. Aku ngomong dengan terlapor, kejadian ini kulaporke polisi,” jelasnya.
Tak lama kejadian itu, memang korban melaporkan kejadian itu dengan mendatangi SPKT Polres Prabumulih. Laporan korban tercantum dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/229/XII/2020/SUMSEL/RES PRABUMULIH pada 16 Desember.
“Aku berharap perbuatan terpapar diganjar dengan hukum yang ado. Dan, diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Rahman SH MH dikonfirmasi membenarkan, kalau korban telah melapor dan kasusnya masih dalam penyelidikan.
“Iya, laporannya sudah kita terima. Sekarang ini, tengah diproses,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Mulwadi disapa akrab Kemong mengecam sekaligus menyayang dugaan tindakan penganiayaan terhadap wartawan tengah menjalankan tugas dan profesinya.
“Sebenarnya, itu tidak perlu terjadi. Jika saling memahami tugas dan profesi wartawan, wajar saja kalau kita awak media menegur. Apalagi, tindakan terpapar kurang etis,” sayangnya.
Ia pun meminta penegak hukum, untuk memproses dugaan penganiayaan terhadap awak media, sehingga ke depan tidak lagi terjadi.
“Harapan kita kepada polisi, diproses hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.