News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Miris, Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Miris, Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan Edi Mulyani yang tinggal di Griya Bukit Indah Blok C59 Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, pelaku sampai hati memperkosa putri kandungnnya sejak masih berusia 15 tahun.


Bapak yang seharusnya mengayomi dan melindungi anaknya ini malah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur sebut saja Mawar. Mirisnya, aksi tak senonoh itu menyebabkan korban Mawar kini telah memiliki anak berusia 2 tahun dan hamil 7 bulan.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, S.IK., MH., dikonfirmasi Senin (14/12) membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, S.Ik., MH., menambahkan aksi yang dilakukan tersangka Edi sejak tahun 2008 lalu. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini telah berusia 2 tahun.

Dan yang lebih parahnya lagi, tersangka Edi kini mengulagi lagi perbuatannya terhadap anak kandungnya hingga hamil 7 bulan.“Berdasar pengakuan tersangka Edi, bahwa selama hamil korban diurut dan dianiaya dengan tujuan agar korban mengalami keguguran,”kata Akp Ikang.

Sementara Gustinah, Istri tersangka Edi menganiaya korban lantaran kesal saat ditanya siapa yang telah menghamili korban. Korban takut menjawab karena saat itu ada tersangka Edi. Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka Gustinah, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

“Dari hasil kronologis dan penangkapan, dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti. Pada Senin, 14 Desember 2020 sekitar pukul 13.00Wib, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini,” jelasnya.

Ikang menyebut polisi dan pihak terkait bakal memberi pendampingan psikologis terhadap korban. Sementara Edi sudah ditangkap dan ditahan polisi.


“Edi dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun, Karena pelakunya adalah orang tua, atau wali dari korban maka pelaku akan di kenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar,”pungkasnyo. (Suharni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.