News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua PWI Sumsel : Pemberitaan Ruas Jalan Di ME Diduga Kuat Langgar Kode Etik

Ketua PWI Sumsel : Pemberitaan Ruas Jalan Di ME Diduga Kuat Langgar Kode Etik


Muara Enim, KabaRakyatsumsel.id- Materi pemberitaan KOMPASPOS.COM berjudul "Terkait Pemberitaan 'Miring' Jalan Pulau Panggung - Sigamit, M Raden Nasran Angkat Bicara yang terbit 27 Desember 2020 lalu diduga kuat melanggar kode etik jurnalistik karena tanpa melalui konfirmasi sebelumnya dan tidak melayani hak jawab pihak yang menjadi objek berita.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Firdaus Komar saat dihubungi via ponselnya, Rabu (30/12) mengatakan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, pasal 3 menyebutkan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi dan memberitakan secara berimbang untuk itu pemberitaan yang menyebutkan pihak tertentu harus dikonfirmasi terlebih dahulu.

"Begitu juga dengan tidak dilayaninya hak jawab dari pemilik nama yang merasa disudutkan, ketentuan pasal 11 Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi, kedua pelanggaran kode etik tersebut berpeluang besar untuk dilaporkan ke Dewan Pers," katanya.

Novlis Heransyah sebagian pihak yang merasa disudutkan atas pemberitaan tersebut menyesalkan tindakan rekan sejawatnya dari KOMPASPOS.COM, menurutnya tindakan rekan sejawatnya tersebut tidak profesional dan melanggar kode etik Jurnalistik, terlebih lagi tindakan tersebut dilakukan terhadap rekan 1 profesi.

"Sebagai insan jurnalistik, saudara M Martin Nopian yang dalam box redaksi menjabat Kepala Biro KOMPASPOS.COM Muara Enim, seyogyanya menguji terlebih dahulu kebenaran informasi yang disampaikan Raden Nasran Semende sebagaimana diatur pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, barulah kemudian menulis dan menerbitkan berita," sesalnya.

Ditambahkan Novlis, tindakan M Martin Nopian yang tidak melayani hak jawabnya yang disampaikan secara digital sesuai ketentuan angka 9 lampiran Peraturan Dewan Perss No 9/Peraturan - DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab juga telah melanggar kode etik jurnalistik, setelah berkonsultasi dengan Ketua PWI Sumsel dirinya akan menyampaikan hak jawab ke pusat Redaksi KOMPASPOS.COM.

"Dikarenakan M Martin Nopian sebagai Kepala biro tidak menanggapi hak jawab saya, pengajuan hak akan saya sampaikan kembali langsung ke pusat Redaksi KOMPASPOS.COM melalui email kompasposs@gmail.com, jika tidak juga ditindak lanjuti sebagaimana petunjuk Ketua PWI Sumsel akan diteruskan ke Dewan Pers ," tambahnya. (Rel/NH)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.