News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

H Ricard Chahyadi Hadiri Lelang Lebak Lebung Disanga Desa

H Ricard Chahyadi Hadiri Lelang Lebak Lebung Disanga Desa

SANGA DESA, Muba-- Kabarakyatsumsel.id - Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin,H Richard Chahyadi., AP.,MSi. Saksikan Langsung Proses Lelang Lebak Lebung dan Sungai diwilayah kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan selasa (15-12-2020)

Camat Sanga desa Hendrik SH.MSi mengatakan lelang ini di laksanakan secara terbuka bagi masyarakat yang ingin ikut dalam proses lelang/mengimin sungai silahkan.

Lelang ini untuk masyarakat dan terbuka bagi siapa saja yang ingin mengikuti serta tetap mengikuti aturannya, khususnya di kecamatan sanga desa ini dengan objek sebanyak 196 yang terdapat di  9 desa dan 2 kelurahan," jalas camat.

Sementara itu kadis PMD kabupaten  Muba mengatakan lelang ini terbuka silahkan bagi masyarakat yang ingin mengikutinya sesuai dengan aturan.

Dikatakan Richard lelang ini berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 613/KPTS-DPMD/2020, Tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Lelang Lebak Lebung dan Sungai Dalam Kabupaten Musi Banyuasin.

Disamping itu menurut Richard Lelang lebak lebung dan Sungai mengandung dua kepentingan yaitu: a. merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dan Sumber pendapatan Asli Desa dan Kelurahan dalam kabupaten Muba.b.Memberikan kesempatan kerja dan merupakan sumber mata pencarian petani nelayan setempat.

Selain itu bagi pemenang Lelang / pengemin sungai ada larangan yaitu: 1. dalam mengusahakan objek lelang (penangkapan ikan dan lain-lain di larang mempergunakan racun/putas, bahan peledak,alat strom,trawi,dan lain- lain yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan biota perairan lainnya.

2. dilarang mengalihkan pengusahaan/pengelolaan objek lelang pada pihak ke tiga tanpa sepengetahuan dari kepala desa/lurah serta camat yang bersangkutan.

3. mengemin lebih dari 3 (tiga) lokasi lelang. 

4.dilarang menangkap ikan lain- lain/memungut sewa di lokasi lebung buatan.

5. dilarang menangkap ikan atau sejenisnya ditempat lokasi lelang yang di tanami padi.(Pijai.S,K)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.