Desa Karang Mukti Kirim 25 Kadernya Mengikuti Pelatihan Stunting
LALAN MUBA KabaRakyatsumsel.id - Sebanyak 25 kader Desa Karang mukti kecamatan Lalan kabupaten Muba mengikuti pelatihan Stunting, bertempat di Balai desa Karang mukti Kamis (3/12/20)
Kades Karang mukti Ujang Rahmad mengatakan pada awak media suatu kebanggaan bagi kami masyarakat desa Karang Mukti , terutama para peserta kader yang mengikuti Pelatihan Stunting untuk mendalami makna dari Stunting dan yang menjadi nara sumber Tim dari dinas PMD di komandoi kadisnya Pak Richard Chahyadi.
Sebelum acara inti di mulai terlebih dahulu Kadis PMD ini menyampaikan salam dari Pak Alex Nuorden Mantan Bupati Muba dan Guburnur Sumsel dua priode serta menyampaikan Salam dari Bupati Muba Dodi Reza Alex Nuorden," jelas Ujang.
Kades berharap pada peserta yang mengikuti pelatihan Stunting dapat menimbah ilmu dan pengalaman yang nantinya dapat terserapkan pada masyarat tentang Stunting.
Menurut kades Ujang peserta yang mengikuti pelatihan Stunting ini sebanyak 25 orang terdiri dari kader pos yandu 8 orang, KPM 4 orang, ibu PKK dan Kader PKK 6 orang, Guru Paud 4 orang, Bidan desa 1 orang dan Ibu Balita 2 orang," jelasnya
Sala - satu peserta dari kader ini, yang mengikuti pelatihan Stunting mengatakan dengan mengikuti program stunting ini ,kami dapat mengetahui makna dari apa stunting itu, bagai mana ciri- ciri anak kami megalami gizi buruk dan bagai mana cara kami menangani dan membantu anak - anak lain yang kekurangan gizi, dan kami dapat menerapkannya pada orang tua balita yang lain, dan dengan adanya program stunting ini kami lebih mengerti serta memahami apa itu stunting," ungkapnya.
Kami yang mengikuti stunting ini dapat pembekalan ilmu dari stunting ini , nantinya kami juga akan menerapkan program ini pada orang tua balita dan anak-anak ," sebutnya.
Menurut Richard, materi Stunting yang perlu disampaikan meliputi, materi kesehatan serta materi pola hidup sehat materi pola bersih dan sebagainya.
Pemerintah desa memiliki sumber dana Stunting ini terjadi dari ada tiga yang bersumber dari APBN yaitu dari pusat yaitu dana desa ( DD) dan ada dari dana yang bersumber dari kabupaten ( ADDK) serta dana bersumber dari pendapatan yang lainnya dan semuanya itu sah menurut UU, yang akurat yaitu dana yang diterimah oleh pusat dan yang kita bahas sumber dana yang bersumber daei pusat yaitu dana desa.
Lanjut Richard, masa kehamilan sampai dengan 1000 hari masa pertumbuhan akibat kurang gizi, kurang ASI dan asupan makanan. Adanya kasus tersebut pemerintah berharap Dana Desa-lah solusinya karena kita ketahui stunting menjadi persoalan Nasional bukan hanya peroalan di daerah kita saja, ucapnya.
Dijelaskan Richard, Tahun 2019 angka pertumbuhan stunting di Indonesia ini 37% ditahun 2020 ini menjadi 26 sampai dengan 27 % berarti angkanya menurun. Harapan Presiden kita kedepannya Stunting ini Zero % akibat Stunting ini negara dirugikan 300 triliun pertahun. ( ADV Mitra desa)