Muba Jadi Daerah Pertama Bentuk Perda COVID-19
SEKAYU Kabarakyatsumsel.id - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Kabupaten Muba telah disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muba Tahun 2020.
Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19 di Kabupaten Muba, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi BWP Perkotaan Kecamatan Babat Supat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022, dan Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).
Persetujuan bersama Raperda menjadi Perda Kabupaten Muba ini ditandatangani oleh Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Pimpinan DPRD Muba, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-41, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (30/11/2020).
Dalam pendapat akhirnya Bupati Muba mengatakan bahwa dibentuknya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba Tahun 2017-2022, untuk adaptasi perubahan dari anggaran karena Pandemi COVID-19.
"Alhamdulillah kita kabupaten yang pertama kali mengadaptasi RPJMD tersebut," ungkapnya pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo tersebut.
Kemudian Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Covid-19 di Kabupaten Muba, Dodi menyampaikan bahwa Muba juga adalah yang pertama di Indonesia memiliki Perda COVID-19 untuk kabupaten setelah DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Barat.
"Dengan rasa bangga dan haru, saya sangat berterimakasih kepada kita semua karena Perda COVID-19 ini yang merupakan Perda yang sangat penting untuk menyelamatkan kehidupan umat manusia oleh pandemi COVID-19 ini adalah yang pertama di Indonesia untuk Tingkat Kabupaten setelah Perda COVID-19 yang ada di DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Barat," ujar Bupati Muba.
Selain itu Dan Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda). "Ini adalah Perda Partisipasi Interest adalah yang pertama juga untuk daerah kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Kepada Pansus, dan Bapemperda DPRD Muba terima kasih atas kerja keras demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas," tandasnya.(Redi.rl)