Sindikat Pembobol Atm dan Bandit Pecah Kaca Antar Provinsi Diringkus
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id- Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Banyuasin berhasil menangkap 3 pelaku kejahatan Pembobol mesin Atm dan Brangkas Indomaret antar provinsi.
Tiga pelaku yaitu Wihep Febri One (37), warga Jalan Sukawinatan, Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami Palembang dan 2 orang warga Kabupaten Lahat Deni Tabah Efendi (23) dan Yoga Yudistira (21).
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra mengatakan pada Selasa (12/10) pihaknya berhasil menangkap salah satu pelaku Wihep Febri One (37) di Hotel Rian Qotik Palembang.
"Setelah dilakukan penangkapan salah satu pelaku dan dilakukan intrograsi, akhirnya kami mendapatkan informasi nama - nama pelaku lain dan keberadaannya,"ujarnya pada Konferensi Pers di Mapolres Banyuasin, Senin (19/10).
Diungkapkan Ikang, ternyata pelaku lainnya pernah melakukan kejahatan serupa di Kota Palembang dan daerah lain. Kemudian dirinya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penangkapan bersama - sama terhadap pelaku yang diketahui berada di Kota Bandung Jawa Barat.
"Kita juga berkoordinasi dengan pihak Polda Bandung dalam pengungkapan kasus ini. Tujuan pelaku ke Bandung ini juga untuk bermain (Pecah Kaca dan Bobol Atm),"Katanya
Didampingi oleh Kanit Pidum Polresta Palembang dan Kanit Pidum Polres Banyuasin serta Anggota Opsnal dari Polresta Palembang dan Polres Banyuasin, pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 20:00 wib di jalan Kiara Condong Kota Bandung Jawa Barat, dua orang pelaku berhasil dilakukan penangkapan, setelah dilakukan penangkapan kemudian kedua pelaku tersebut dibawa pulang ke Palembang.
"Satu tersangka atas nama Deni proses penyidikannya dilakukan oleh pihak Sat Reskrim Polresta Palembang dan sedangkan satu lagi tersangka atas nama Yoga proses penyidikannya dilakukan di oleh Sat Reskrim Polres Banyuasin,"jelasnya.
Sementara Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK menambahkan ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pembobolan Atm dan brangkas Indomaret ini yaitu tersangka Hengky yang saat ini berstatus DPO.
Deny dan Hengky pernah melakukan Pembobol Atm di daerah Talang Buruk dan Kebun Bunga Kota Palembang, kemudian mereka terlibat juga dalam kasus bandit pecah kaca dengan 8 tempat kejadian perkara (TKP).
"Dalam aksinya, mereka juga sempat melakukan pecah kaca di Purwokerto Bogor. Untuk 3 pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Hengky saat ini sedang dalam pengejaran,"tegasnya. (Suharni)