Sampaikan Aspirasi Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!
SEKAYU MUBA Kabarakyatsumsel.id - Upaya untuk mewujudkan tatalaksana pemerintahan yang baik atau good governance, pemerintah telah mengintegrasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu serta dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dikomandoi Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba mengikuti Webinar Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!), Rabu (14/10/2020) di Virtual Room Dinkominfo Muba.
Adapun lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik.
LAPOR ini sendiri telah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) ini link SP4N LAPOR tersedia di laman website www.lapor.go.id.
Seperti yang disampaikan oleh Narasumber Webinar hari ini, Asisten Deputi Sistem informasi pelayanan publik, Kementerian PANRB Drs Yanuar Ahmad MPA menerangkan bahwa pengelolaan pengaduan sebagai kebutuhan diantaranya pemerintah yang transparan dan akuntabel, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta sebagai evaluasi kualitas pelayanan publik dan dasar pengambilan kebijakan.
Selain itu, menurutnya konsep SP4N ada tiga diantaranya Permasalahan, Prinsip SP4N dan tujuan SP4N itu sendiri.
Diterangkannya yang jadi permasalahan tersebut, Pengelolaan pengaduan belum terintegrasi sehingga penanganan berjalan parsial dan tidak terakomodir terjadi inefisiensi, duplikat.
"SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Artinya, tidak ada lagi istilah salah lapor atau salah pintu saat masyarakat mengadukan sesuatu.
Dengan demikian, hadirnya SP4N-LAPOR! bertujuan agar penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,"ungkapnya.
Selanjutnya, Dwiyoga P. Soediarto SE MBA juga sebagai narasumber dalam paparannya menerangkan terkait Roadmap sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional untuk tahun 2020-2024.
Menurutnya, aspek utama dalam penguatan SP4N Lapor kedepannya yaitu organisasi, SDM, tata laksana, komunikasi dan partisipasi publik, pemantauan dan evaluasi, integrasi dan pengembangan sistem IT, serta penguatan kebijakan dan regulasi. "Diharapkan Roadmap SP4N mampu mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi, terpercaya dan partisipatif,"terangnya.
Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP didampingi Sekretaris Dinkominfo Hj Nurzahrawati SPd MT dan Kabid Informasi Publik Handrias mengatakan bahwa Dinkominfo Muba bersama OPD terkait akan terus meningkatkan pelayanan publik dan siap menyampaikan aspirasi, laporan, dan komentar dari masyarakat melalui SP4N Lapor tersebut.
"Harapan kami kepada masyarakat, untuk menyampaikan aspirasinya, laporan dan komentar yang membangun terkait dengan pelayanan publik di Muba ini melalui SP4N-LAPOR. Karena SP4N Lapor ini Wadah Untuk Masyarakat Adukan Pelayanan Publik. Dan kami siap untuk menyampaikan aspirasinya masyarakat kepada pihak atau OPD terkait,"pungkasnya.
Webinar ini diikuti oleh seluruh Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten/Kota se-Sumsel.(Redi.rl)