Pilkada Way Kanan, Bawaslu Sebar Pamflet Netralitas ASN TNI/Polri
Way Kanan, KabaRakyatsumsel.id- Mendekati pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang di kabupaten Way kanan dan sudah memasuki masa kampanye , di media sosial Beredar gambar yang berisi aturan dan undang undang (UUD) yang di pojok kiri atas tertera logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Way kanan Yesi Karnainsyah, SSos mengatakan ketika di Confirmasi media ini perihal gambar tersebut, melalui pesan singkat watshapp (WA) Senin malam ini (12/10).
Menurutnya Undang undang (UU) 7, tahun 2017 ini soal pemilihan umum (Pemilu),pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).
"Kalau untuk pemilihan Guburnur, Bupati/Walikota, pakai UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 NO 188 , dan UU ASN NO 5 tahun 2014, serta PP 11 tahun 2017," ungkap Yesi Karnainsyah.
Ia menambahkan bahwa Aturan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota,
"Mengenai nertalitas ASN , TNI dan Polri, Pejabat Negara, di pasal 71, untuk sanksi pidananya pada pasal 188, kemudian sanksi adminitrasi di dalam Uu NO 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, yang di berikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang terlibat dalam politik,"pungkas beliau.
(RYUZ/JM)