Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polisi
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- Seorang Mahasiswa, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
terhadap korban SAE (20) warga Lorong Pete Kecamatan Gandus Kota Palembang
Sementara Pelaku penganiayaan adalah NRS (22) yang merupakan warga Jalan Penukal RT 013 RW 03 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Kejadian penganiyaan tersebut terjadi pada Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekira jam 22.00 WIB, di Jalan Talang Ilir RT 03 RW 01 Kelurahan Sukomoro KecamatanTalang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Atas kejadian ini korban melaporkannya ke Mapolsek Talang Kelapa dengan dasar laporan LP/B - 223/ X /2020/sumsel/BA/SEK. Tanggal 02 Oktober 2020.
Menerima laporan dari korban, Polsek Talang Kelapa langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan oleh TKP dan memeriksa para saksi - saksi kejadian. Dari hasil penyelidikan hingga pada Sabtu (17/10) sekira pukul 11.00 WIB, tim Opsnal Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku.
Anggota Opsnal Polsek Talang Kelapa melakukan penangkapan terhadap pelaku NRS setelah mendapat informasi bahwa pelaku saat itu sedang berada di Jalan Simpang Kades KM.12 Lorong Mangga 1 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
"Saat diamankan tidak ada perlawanan dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Talang Kelapa untuk dilakukan Pemeriksaan dan proses Sidik lebih lanjut dan pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," kata Kapolsek Talang Kelapa AKP Haris Munandar Hasmi, SH., S.IK kepada wartawan,(Suharni)