Pedagang Keluhkan Penarikan Restribusi Pasar Kalangan Ada Dualisme
BANYUASIN,KabaRakyatsumsel.id - Pedagang di pasar kalangan keluang Bentayan mengeluhkan terkait penarikan Retribusi Pasar Kalangan Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin. Pasalnya, pengelolaan pasar kalangan tersebut penarikan Restribusi ada dualisme yakni antara pengelola pasar dengan pihak desa.
"Ya benar pak, pengelola pasar dengan pihak desa tidak sejalan, sementara dari pihak pengelola pasar kalangan hanya menarik Restribusi Rp. 10.000,00 perbulan, sedangkan dari pihak desa menarik Restribusi sebesar Rp. 20.000,00 per bulan," kata salah seorang pedagang yang tidak mau disebutkan naman nya.
Menurut dia, yang lebih memberatkan lagi, dari pihak desa juga menarik Restribusi setiap hari kepada para pedagang sebesar Rp. 3000,00, sedangkan dari pihak pasar kalangan setiap harinya hanya menarik Restribusi sebesar Rp. 2000,00.
"Setiap hari, pihak dari desa menarik Re Restribusi kepada para pedagang seperti yang dilakukan oleh pihak pengelola pasar kalangan yang menarik Restribusi dari para pedagang sebesar Rp.2000,00 setiap harinya sedangkan dari pihak desa setiap hari penarikan Restribusinya sebesar Rp.3000,00," ungkap dia.
Terkait masalah tersebut, Kepala Diskoperindag Banyuasin melalui Kabid Pengolaan Pasar Sujak, MM, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10) mengatakan bahwa Pasar Kalangan Desa Bentayan itu ada bangunannya dari Pemerintah Pusat dari dana APBN dan juga ada bangunan pribadi dari pihak desa.
"Pasar kalangan Keluang Bentayan memang ada bangunan pasar dari pribadi dari pihak desa yang menumpang di tanah hibah Pemda sebanyak kurang lebih 64 kios, namun masalah penarikan Restribusi mereka tidak boleh menarik melebihi dari aturan perda dan juga pihak desa tidak boleh menarik Restribusi dari pasar milik pemerintah,"jelas Sujak.
Sejak menegaskan bahwa berdasarkan Perda No. 21 tahun 2011 Tentang Penarikan Restribusi pasar kalangan bahwa pedagang di bebankan setiap harinya membayar Restribusi sebesar Rp. 3000,00 untuk biaya pengaman , kebersihan dan sewa latar, sementara untuk Perbulanya Rp.10.000, 00.
"Jadi kita dari pihak pasar kalangan menarik Resstribusi itu setiap bulan nya berdasarkan perda hanya sebesar Rp. 10.000,00 yang di setorkan ke kas daerah Kabupaten Banyuasin sebagai Pendapatan Hasil Daerah (PAD) Kabupaten," imbuh dia.
Sujak juga mengucapkan terima kasih kepada pihak desa yang telah membangun kios pasar kalangan dan para pedagang di luar los tidak lagi kena becek bila musim hujan." Kami sangat berterima kasih kepada pihak desa yang telah membangun kios pasar kalangan secara swadaya dan para pedagang di luar kios tidak lagi becek bila musim penghujan karena sudah ada tempat," pungkas dia. (Suharni)