News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Ops Yustisi di Betung, Satpol PP Banyuasin Sosialisasikan Perbup No. 179 Tahun 2020

Ops Yustisi di Betung, Satpol PP Banyuasin Sosialisasikan Perbup No. 179 Tahun 2020


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- Untuk mendisiplinkan masyarakat akan pentingnya mematuhi Perotokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Pemkab Banyuasin melalui Satpol PP Banyuasin gencar melakukan Ops Yustisi di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin.

Hal tersebut sesuai dengan Perbup No. 179 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19). 


Ops Yustisi tersebut berlangsung di Jalan Palembang - Betung, tepatnya di KM 67 simpang Pasar Pagi Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Rabu (14/10) Pukul 09.20 WIB s.d Pukul 10.30 WIB.

Gencarnya Operasi Yustisi ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. 


Ops Yustisi tersebut digelar bersama jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Betung dan jajaran Koramil Betung. Ops Yustisi ini diawali dengan apel kesiapsiagaan yang dipimpin oleh Kapolsek Betung AKP Yuliko Saputera, SH, dan di ikuti 10 Personil Polri dan 20 Personil Satpol PP, yang bertempat di halaman Mapolsek Betung Polres Banyuasin.


"Tujuan Pelaksanaan Ops Yustisi ini untuk menjaga keamanan masyarakat serta mensosialisasikan Perbub Nomor : 179 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Kabid Penegak Perda Satpol PP Banyuasin Abdul Aziz, SH., M.Si melalui Kasi Penegak Satpol PP, Bustanil Arifin, S.Sos., M.Si kepada wartawan.


Dikatakan Bustanil sapaan akrabnya, bahwa sasaran Ops Yustisi ini yakni dengan memberhentikan kendaraan R2 dan R4 yang melintas di Jalan lintas Palembang - Betung tepatnya depan Pasar Pagi Betung.


"Adapun Sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker yakni teguran lisan atau teguran tulisan sesuai dengan pasal 24 dan pasal 25, kerja sosial sesuai dengan pasal 24, melakukan Push-Up dan

mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan," ungkap Bustanil.


"Penerapan protokol kesehatan menjadi hal utama di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19). Penegakan protokol kesehatan pun akan terus diterapkan Pemkab Banyuasin yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin No.179 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Banyuasin,"pungkas dia.

Turut serta pada Ops Yustisi tersebut, Kasi Penegak Satpol PP Banyuasin Bustanil Arifin, S.Sos., M.Si, Kasi Binmas Suarbi Ningsih, S.Sos, Kasi Trantib Kecamatan Betung Suhardiman, SE, Kapolsek Betung AKP Yuliko Saputera, SH, Danramil Betung Kapten Inf. Sumantri, Para Personil TNI - Polri dan Sat Pol-PP Banyuasin -+ 30 orang. (Suharni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.