Operasi Yustisi, Forkopimcam Sungai Keruh Tindak Pelanggar Protokes
MUBA Kabarakyatsumsel.id - Jalankan Instruksi Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Perbup Nomor 67 Tahun 2020, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Sungai Keruh melaksanakan Operasi Yustisi. Bertempat di desa Tebing Bulang, Selasa (27/10/2020).
Operasi Yustisi dipimpin langsung oleh Plt Camat Sungai Keruh Edi Heriyanto SH didampingi Kapolsek diwakili oleh Kapospol, Koramil 401-03/Sekayu diwakili oleh Babinsa desa Tebing Bulang, Sekretaris Kwarcab Muba Sumadi, dan Kepala Desa Tebing Bulang.
Dalam kesempatan ini Plt Camat Sungai Keruh Edi Heriyanto SH mengatakan, Operasi Yustisi ini dilaksanakan menyasar tempat keramaian, kemudian warga yang tidak menggunakan Masker, dan Pasar-pasar.
" Operasi ini selain menindak Pelanggar Perbup 67 Nomor 2020 dengan Sanksi yeng diterapkan, giat ini juga guna mensosialisasikan serta Mengedukasi Masyarakat untuk turut menerapkan Protokol Kesehatan," ungkap Edi ketika dikonfirmasi awak media.
Edi menegaskan, kepada Para Pelanggar kita tidak segan-segan menerapkan Sanksi, karena hal ini adalah langkah guna memutus Mata Rantai Covid-19, yang kita ketahui kecamatan Sungai Keruh masih dalam kategori Zona Merah.
" Namun, walaupun telah dilaksanakan Sosialisasi tetap masih saja banyak Masyarakat yang belum mematuhi Protokol Kesehatan, hal ini kami tak segan untuk menerapkan Sanksi bagi mereka yang melanggar, Operasi Yustisi ini akan terus dilangsungkan ditiap desa termasuk besok akan menyasar Pasar Kalangan desa Kertayu," tegas dia.(Redi.rl)