Lagi Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap 4 Pelaku Narkoba
PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.id – Kerja keras Team Opsnal Macan Putih Satres narkoba Polres Prabumulih kembali membuahkan hasil. Bahkan kali ini team yang dikomandoi langsung oleh Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S.Sos SIK bersama Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Afianata ST M.Si beserta Anggota Opsnal lainnya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kota Prabumulih tak tanggung-tanggung Empat (4) tersangka yang telah di amankan dalam jangka waktu yang tak jauh hari nya.
Dari hasil penggrebekan dan penangkapan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka Herman (42)dan Efriadi (33) keduanya adalah warga jalan Surip Gang Rambang dan Pagaralam Rt.04/06 Rw.04 Kel.Pasar II Kecamatan prabumulih Utara Kota Prabumulih, yang sedang berada di dalam bedeng.
Keduanya adalah warga gang Pagaralam dan Rambang kelurahan pasar II kecamatan kota Prabumulih Opsnal Macan Putih langsung melakukan Pengerbekan dan penangkapan di sebuah bedeng tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama HERMAN (42)dan EPRIADI (33).pada (11/10/20) sekira pukul 23'30 WIB.
Kedua tersangka Herman(42), yang merupakan warga Jalan Surip Gang Pagar Alam No.50 Rt.06 Rw.04 Kel.Pasar II Kec.Pbm Utara Kota Prabumulih, selanjutnya Efriadi (33) Jalan.Surip Gg.Rambang Rt.04 Rw.04 Kel.Pasar II Kec.Pbm Utara Kota Prabumulih keduanya merupakan warga pasar II Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, sedikitnya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan Bruto 0.20 Gram didalam kantong jaket milik tersangka Efriadi yang digantung dibelakang pintu kamar, dan 48 (empat puluh delapan) paket narkotika jenis sabu ditemukan didalam bantal didalam kamar milik tersangka Herman, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibalut tisu ditemukan diselipan kasur dalam kamar milik Tersangka Herman sehingga berjumlah 50 Paket Sabu dengan Bruto 12.46 Gram , 9 (sembilan) ball plastik klip bening dan 1 (satu) buah sekop plastik warna kuning ditemukan didalam kantong asoy warna putih di rak sepatu didalam kamar milik tersangka Herman dan 1(Satu) Perangkat Alat Hisap / Bong yang Berada di dalam Kamar tersangka Herman dan Uang tunai senilai Rp 1.000.000,00 ( Satu juta rupiah )
Kasatres Narkoba AKP Fadilah Ermi S.Sos SIk yang di dampingi oleh Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Afianata ST M.Si membeberkan adanya penangkapan tersebut. Kedua tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Prabumulih.
“Kedua tersangka saat ini kita amankan dan terus dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” ucap AKP Fadilah Ermi S.Sos SIk.Kamis (15/10/2020) siang.
Rata-rata mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat Enam (6) tahun, dan paling lama Dua puluh tahun (20) tahun penjara.
Bukan itu saja mereka juga diancam dengan denda paling sedikit satu (1) miliar dan paling banyak sepuluh (10) miliar,
Sebelumnya team macan putih telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Nazaruddin (31) warga jalan Mayor Iskandar gang Arena RT 018 RW 008 kelurahan Mangga besar kecamatan Prabumulih Utara
Tersangka Nazaruddin di tangkap saat sedang mengendarai sepeda motor saat berada di lokasi TKP di jalan Alipatan gang masjid Nurul falah kelurahan Mangga besar kecamatan Prabumulih Utara. Pada Minggu (11/10/2020) pukul 22'30 WIB.Malam
Dengan disaksikan aparat pemerintah setempat dilakukan lah penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa Dua (2) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang di balut tissue warna putih yang terjatuh dibawah sepeda motor pelaku, selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres prabumulih guna untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang di temukan adalah Dua (2) paket kecil Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,41 gram,satu (1) buah handphone merek Maxtron warna hitam, satu (1)unit sepeda motor Honda Beat warna merah list putih dengan no pol BG 3391 CU dan Uang tunai senilai Rp 240.000 ( Dua ratus empat puluh ribu rupiah ).
Terpisah tersangka Farmadi (33) yang ditangkap di jalan volly tepatnya di belakang GOR Prabujaya kelurahan Prabujaya kecamatan Prabumulih Timur pada Rabu (14/10/2020) pukul 12'30 WIB.Siang
pada saat akan di tangkap sempat melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu (1) paket Narkotika jenis Sabu kedalam sumur,berkat kesigapan anggota team macan putih tak ingin buruannya dan Barang Bukti (BB) hilang dengan cepat mengetahui bahwa barang Haram tersebut di Buang ke dalam sumur demi untuk mengelabui para anggota team macan putih.pada Rabu (14/10/2020) pukul 12'30 WIB Siang
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang di dapat adalah,Dua (2) paket Narkotika jenis Sabu seberat 2,75 gram.
Rata-rata mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal Luma (5) tahun, dan paling lama Dua puluh tahun (20) tahun penjara.
Bukan itu saja mereka juga diancam dengan denda paling sedikit satu miliar (1) miliar dan paling banyak sepuluh (10) miliar.(KS/ist)